Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi di 2021, Siapa Berhak Dapat?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 12 Januari 2021 12:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021, sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.
“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dalam siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Senin, 11 Januari 2020.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.
“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya.
<!--more-->
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muhammad Hatta berujar penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran. Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.
Oleh karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi. “Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” ujar Hatta.
Dalam lain kesempatan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mempertanyakan hasil dari subsidi pupuk yang selama ini digelontorkan pemerintah. Pasalnya, ia menilai setiap tahun pemerintah terus mengeluarkan dana untuk subsidi pupuk lebih dari Rp 30 triliun.
"Berapa puluh tahun kita subsidi pupuk. Setahun berapa kita subsidi pupuk, Rp 30-an triliun, 33 triliun setiap tahun, returnnya apa? Kita beri subsidi pupuk kembaliannya apa? Apakah produksi melompat naik?" ujar Jokowi dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian 2021, Senin, 11 Januari 2021.
Jokowi mempertanyakan hasil dari subsidi pupuk tersebut lantaran apabila diperhitungkan dalam sepuluh tahun, pemerintah telah mengeluarkan uang Rp 330 triliun untuk bantuan tersebut. "Artinya tolong itu dievaluasi. ini ada yang salah. Saya berkali-kali meminta ini. itu lah cara pembangunan pertanian yang harus kita tuju," ujar Jokowi.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Jokowi: Berapa Puluh Tahun Kita Subsidi Pupuk? Kembaliannya Apa, Produksi Naik?