PSBB Jakarta, Pengusaha Usul Mal Tetap Buka hingga Pukul 8 Malam
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 9 Januari 2021 12:27 WIB
Jakarta – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menanggapi kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali dan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta selama 14 hari mulai 11 hingga 25 Januari 2021. APBI meminta pemerintah tetap mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB atau satu jam lebih lama dari aturan yang ditetapkan.
“Tolong jangan pusat belanja dan tenant yang terus menanggung beban berat dan kerugian akibat keputusan yang baru muncul. Pusat belanja selama ini tidak ikut merasakan insentif dari pemerintah,” ujar Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam pesan pendek pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Pagi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pengetatan PSBB Jakarta dalam dua pekan ke depan dapat menurunkan jumlah kasus aktif dan menekan penambahan pasien positif Covid-19. Dia mengajak masyarakat bersama-sama mengosongkan rumah sakit dari pasien Covid-19.
Pemerintah pusat sebelumnya mengatur jam buka mal dan pusat perbelanjaan terbatas hingga pukul 19.00 WIB. Selain mengatur jam operasional, pemerintah memutuskan membatasi kapasitas tamu di restoran menjadi maksimal 25 persen dan menetapkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah untuk pekerja kantoran sebesar 75 persen.
Ellen mengatakan, menilik kondisi yang ada, semestinya kapasitas pengunjung restoran tetap 50 persen seperti kebijakan lalu. Menurut dia, restoran selama ini menjadi daya tarik bagi pusat belanja.
Ia pun memastikan pusat belanja dan restoran di bawah naungan APBI bukan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Sebab, umumnya, pengelola tempat patuh terhadap aturan protokol kesehatan.
<!--more-->
Dia memprediksi dengan kebijakan pengurangan kapasitas restoran ditambah kebijakan work from home, kinerja pusat perbelanjaan akan kian tergerus. Musababnya, trafik pengunjung kembali amblas amblas. Sebelum kebijakan pengetatan berlaku saja, menurut Ellen, trafik pengunjung tak menyentuh 40 persen.
Di samping itu, pengusaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman akan kian menanggung rugi lantaran tidak memperoleh perputaran pendapatan dari makan malam. Kerugian ini merupakan pukulan beruntun setelah pengusaha mengalami penurunan pendapatan yang drastis pada 2020.
“Ini juga berpengaruh ke tenant kategori lainnya,” ucapnya.
Meski demikian, Ellen memastikan APBI mendukung pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Dia berharap pemerintah mencegah penularan virus corona dengan memperkuat pemetan klaster-klaster penyebaran penyakit sehingga kontrol yang dilakukan pun tepat sasaran.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Ajak Warga Kosongkan Rumah Sakit dari Pasien Wabah