Sah, OJK Terbitkan Aturan Dana Kompensasi Kerugian di Pasar Modal

Kamis, 7 Januari 2021 21:02 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 65/POJK/2020 yang mengatur pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Beleid tertarikh 29 Desember 2020 itu ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan salinan peraturan yang tertuang dalam situs resmi OJK, lembaga memiliki beberapa kewenangan. Di antaranya, mengenakan pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan di pasar modal.

OJK juga mengatur mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut. Pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah diwajibkan membayarnya melalui rekening yang disediakan penyedia rekening dana. "Penyedia rekening dana ditunjuk oleh OJK," tulis aturan tersebut.

Selanjutnya, OJK berhak memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek atau rekening lain hingga pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah itu menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bila pihak yang dikenakan pengembalian tidak sah tak melalukan pembayaran, akan dilakukan proses hukum.

Di samping itu, beleid turut mengatur beberapa hal termasuk pembentukan dana kompensasi kerugian investor. Lalu, OJK memiliki kewenangan menunjuk administrator; mengatur persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan administrator; mengatur pengajuan klaim, pembayaran klaim, hingga mengatur pendistribusian dana kompensasi kerugian investor.

Selanjutnya, OJK mengatur penutupan rekening dan situs web dana kompensasi kerugian investor. Terakhir, OJK akan mengatur sistem pemberhentian administrator dan pembubaran dana kompensasi kerugian.

Baca: OJK Setujui Perusahaan Chairul Tanjung Lanjutkan Proses Akuisisi Bank Harda

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

9 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

3 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

3 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

5 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya