Kemenhub Naikkan Subsidi KA Perintis 2021 Jadi Rp 211,7 M

Reporter

Antara

Kamis, 7 Januari 2021 10:53 WIB

Penandatanganan Kontrak Subsidi Angkutan KA Perintis dan IMO Tahun 2021 yang dilakukan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), di Kantor Kemenhub, Rabu, 6 Januari 2021. (Kemenhub)

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meningkatkan alokasi anggaran Subsidi dan Lintas Pelayanan Angkutan KA Perintis pada Tahun 2021, yakni total kontrak sebesar Rp 211,7 miliar untuk tujuh lintas pelayanan KA Perintis.

Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 33 persen dari total nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 159,01 miliar untuk lima lintas pelayanan KA Perintis.

Baca Juga: Jika Kreatif, Penumpang KA Perintis Bisa Capai 95 Persen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap dengan adanya kenaikan anggaran tersebut, pelayanan kereta api semakin baik.

“Suatu kebahagiaan bahwa kita bisa memberikan pelayanan yang semakin baik kepada semua lapisan masyarakat khususnya bagi daerah terpelosok sehingga memudahkan mobilisasi masyarakat untuk menggunakan transportasi massal dengan harga yang terjangkau,” kata Budi.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut Budi menjelaskan penandatanganan ini sebagai bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan memberikan keringanan tarif kereta.

“Kami terus konsisten memberikan subsidi dan menugaskan PT KAI agar terlaksana dengan baik. Saya mengapresiasi PT KAI yang selama ini sudah melakukan yang terbaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia berpesan kepada segenap jajaran PT KAI untuk meningkatkan pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

Sementara itu Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan kontrak ini merupakan satu bentuk dari penugasan pemerintah kepada PT KAI untuk menyelenggarakan angkutan keperintisan tahun anggaran 2021 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 346 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan penugasan yang dinyatakan dalam kontrak angkutan perintis tahun 2021 meliputi:

KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukeuh sepanjang 21 km dengan nilai pagu kontrak 2021 sebesar Rp18,8 miliar. Tidak terdapat kenaikan dari nilai kontrak tahun 2020. Frekuensi tetap yaitu sebesar delapan KA/hari;<!--more-->

KA Perintis Amir Hamzah dengan lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 km dengan nilai pagu Rp 23,1 Miliar. KA Perintis Amir Hamzah merupakan KA perintis baru yang akan beroperasi pada 2021 dengan frekuensi perjalanan KA sebesar empat KA/hari;

KA Perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km dengan nilai pagu Rp 10,6 miliar. KA Perintis Datuk Belambangan merupakan KA perintis baru yang beroperasi pada 2021 dengan frekuensi delapan KA/hari;

KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 km dengan nilai kontrak sebesar Rp13,2 miliar, naik sebesar 3,9 persen dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp12,7 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar enam KA/hari;

KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 km dengan nilai kontrak Rp 23,6 miliar, naik sebesar 19,3 persen dari 2020 sebesar Rp 19,8 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 12 KA/hari;

KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 km dengan nilai Rp 114,06 miliar, naik sebesar 15,5 persen dari 2020 sebesar Rp 98,74 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 88 KA/hari;

KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 km dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,1 miliar, turun sebesar 11,4 persen dari 2020 sebesar Rp 9,1 miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 4 KA/hari;

Dari tujuh KA Perintis tersebut, terdapat dua KA Perintis baru yaitu KA Amir Hamzah dan Datuk Belambangan, keduanya ada di Provinsi Sumatera Utara. KA Amir Hamzah akan melayani Lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 km.

Sementara KA Datuk Blambangan akan melayani Lintas Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 km. Kedua lintas layanan ini merupakan hasil peningkatan yang telah selesai dilakukan oleh Ditjen Perkeretapian. Peningkatan dilakukan salah satunya dengan mengganti rel menjadi R 54, yang lebih stabil dan menjamin keselamatan.

“Saya menyambut baik hal ini, karena hasil pembangunan yang telah dilakukan manfaatnya segera dapat dinikmati oleh masyarakat,” jelas Zulfikri.

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2021 dengan KAI dengan total kontrak senilai Rp 1,23 triliun.

Pelaksanaan kontrak IMO didasari atas meningkatnya hasil pembangunan prasarana perkeretapian yang selama lima tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, selain tentunya ini merupakan amanah UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjadi tanggung jawab pemilik prasarana untuk melaksanakan perawatan, yang dalam implementasinya diberikan kepada pihak ketiga dengan mekanisme sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

3 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

5 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya