TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai tingkat keterisian penumpang kereta api perintis bisa mencapai sekitar 75%—95% jika dikelola dengan kreatif.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset MTI Djoko Setijowarno menuturkan hal tersebut dapat terlihat dari lintas KA perintis Purwosari–Wonogiri yang tingkat keterisiannya berada di atas 75%, bahkan hingga 95% ketika akhir pekan.
Tingginya tingkat keterisian KA perintis lintas tersebut karena sering dimanfaatkan oleh anak-anak sekolah tingkat taman kanak-kanak dan SD. Anak-anak sekolah tersebut, ucapnya menggunakan KA perintis sebagai sarana pendidikan.
Selain digunakan sebagai sarana pendidikan, KA perintis tersebut pada akhir pekan juga digunakan oleh para wisatawan, “Terutama pelancong domestik,” kata Djoko, Rabu (4 Februari 2016).
Oleh karena itu, lanjutnya, KA perintis lintas Purwosari–Wonogiri dapat ditiru oleh KA perintis lintas lainnya. Dengan begitu keberadaannya dapat bermanfaat bagi warga-warga sekitar lintas tersebut.
Terkait dengan KA perintis, dia berpendapat, saat ini setidaknya ada dua lintas KA yang dapat diberikan status sebagai KA perintis, yakni lintas Pariaman Naras sepanjang 20 km di Sumatra Barat dan lintas Semarang–Ambarawa sepanjang 72 km di Jawa Tengah.
Mengenai lintas Semarang–Ambarawa, jalurnya kini masih terganjal penggal Kedungjati–Tuntang sepanjang 30 km yang pembangunan aktifasi kembalinya tak kunjung selesai sejak dilakukan pada 2014 silam.
Djoko menuturkan jika KA perintis lintas tersebut dapat beroperasi, jumlah pengunjung ke Museum KA di Ambarawa dapat meningkat. Para wisawatan dalam negeri tidak perlu membawa kendaraan pribadi guna mengunjunginya. “Cukup berangkat dari Stasiun Tawang,” katanya.
Untuk sekedar diketahui, angkutan perintis merupakan penyelenggaraan perkretaapian yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayanai daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya.
Hal itu dilakukan dalam rangka menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas pembangunan nasional. Namun, secara komersial belum menguntungkan.
Terkait dengan angkutan KA perintis, pemerintah telah menetapkan tujuh lintas melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 159/2015 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian Angkutan perintis.