BKN Blakblakan Ungkap Sebab Tak Lagi Buka Formasi CPNS untuk Guru di 2021
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Desember 2020 08:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana blakblakan menjelaskan sebab pemerintah tak lagi membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021.
Mulai tahun depan, pemerintah hanya membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. "Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi," kata Bima dalam konferensi pers, Selasa, 29 Desember 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN memutuskan tak lagi menerima guru dengan status CPNS. "Tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima.
Keputusan ini di antaranya didasarkan pada pertimbangan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Hal tersebut terjadi karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
<!--more-->
Ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional terjadi, menurut Bima, karena biasanya PNS setelah bertugas empat sampai lima tahun ingin pindah lokasi. "Dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional."
Selama 20 tahun itu juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil. Pasalnya, formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," katanya.
Lebih jauh, Bima menjelaskan, PPPK dan PNS sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. "Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun."
Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. "Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tuturnya.
ANTARA
Baca: Menpan Kaji Kenaikan Tunjangan Kinerja, ASN Minimal Akan Kantongi Rp 9 Juta