Tak Hanya Melarang WNA Masuk ke RI, Pengawasan Kedatangan WNI Juga Diperketat

Selasa, 29 Desember 2020 14:16 WIB

Kepala BNPB Doni Monardo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2020. Selain membahas anggaran pagu untuk program kerja tahun 2021, rapat juga membahas perkembangan penanganan COVID-19 dan penanganan bencana alam di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Selain melarang warga negara asing (WNA) masuk ke dalam Indonesia, pemerintah juga memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah mengeluarkan surat edaran no. 4 Tahun 2020 yang mencakup ketentuan mengenai pelarangan warga asing masuk ke wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah persebaran virus SARS-CoV-2 varian B117 yang lebih cepat menular.

Di dalam aturan itu juga diatur WNI yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR di negara asal yang menunjukkan mereka tidak tertular virus corona. Adapun sampel untuk pemeriksaan tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil pemeriksaan harus dilampirkan dalam kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) internasional Indonesia. Pelaku perjalanan dari luar negeri, baik WNI maupun WNA yang dikecualikan, saat tiba di Indonesia juga diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang menggunakan metode RT-PCR guna memastikan mereka tidak tertular virus Corona serta menjalani karantina selama lima hari.

WNI bisa menggunakan fasilitas karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sedangkan WNA harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya sendiri. Pemerintah telah menyiapkan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan pelaku perjalanan yang bersangkutan terinfeksi virus corona, maka WNI yang membutuhkan perawatan di rumah sakit biaya perawatannya akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan WNA yang menurut hasil pemeriksaan tertular virus corona dan membutuhkan perawatan di rumah sakit harus menjalani perawatan dengan biaya sendiri.

Dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Selasa, Doni menjelaskan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/2020 mengenai pelaku perjalanan dari luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No.4/2020 yang berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 14 Januari 2021.

"WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE No. 3," kata Doni.

Surat Edaran No. 3/2020 mencakup pelarangan warga negara asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia. "SE No.4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," kata Doni Monardo.

Pelarangan sementara WNA memasuki wilayah Indonesia ini untuk melindungi warga dari penularan virus corona. "Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19."

ANTARA

Baca: Varian Baru Covid-19, Kemenhub Menutup Pintu Kedatangan WNA dari Inggris

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

8 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

9 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

11 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

22 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

1 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

1 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

1 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

2 hari lalu

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya