Wisatawan Asing ingin Masuk Indonesia, Ini Syarat dan Aturannya

Minggu, 27 Desember 2020 13:35 WIB

Wisatawan domestik memadati obyek wisata Pantai Tanah Lot saat liburan Natal di Tabanan, Bali, Jumat, 25 Desember 2020. Kunjungan wisatawan domestik di Tanah Lot mengalami peningkatan dengan rata-rata 1.000-1.500 orang saat hari libur. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 pada masa libur akhir tahun. Kebijakan ini, khususnya berlaku untuk pelancong termasuk wisatawan dari luar negeri, yang datang atau pulang ke Indonesia.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 seperti dilansir dari informasi yang dirilis pada akun twitter Kementerian Kesehatan:

1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR di negara asal paling lama 3x24 jam

2. Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat tiba di Indonesia

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Advertising
Advertising

Selain itu, pemerintah RI juga melarang WNA yang berasal dari Inggris untuk masuk ke Indonesia, baik itu lewat penerbangan langsung maupun transit.

Hal itu disebabkan adanya varian baru virus Corona yang berasal dari Inggirs. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

<!--more-->

Berikut ini ketentuan tambahan yang harus dipatuhi oleh WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia:

1. WNA Inggris (penerbangan langsung atau transit) tidak dapat memasuki Indonesia

2. Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, WNI yang datang dari Inggris yang hendak masuk ke Indonesia harus menunjukan hasil tes RT-PCR di negara asal. Hasil tes ini berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Setibanya di Indonesia, WNA dan WNI yang habis melakukan perjalanan juga diwajibkan melakukan tes RT PCR ulang. Jika hasilnya negatif, wajib melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Baca: Tak Mau Seperti Bali, Kepri Tidak Terapkan Rapid Test Antigen untuk Wisatawan

Berita terkait

Gempa Garut, Wisatawan Panik Pantai Selatan Jabar Sempat Sepi

17 jam lalu

Gempa Garut, Wisatawan Panik Pantai Selatan Jabar Sempat Sepi

Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran mengatakan pantai Pangandaran pasca terjadinya gempa Garut dalam situasi aman.

Baca Selengkapnya

Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

1 hari lalu

Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

Foto Gunung Fuji yang berdiri megah di delakang toko Lawson itu menarik bagi wisatawan asing

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

1 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

2 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

2 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

3 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

4 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

4 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya