Jam Operasional Dibatasi, Restoran Batalkan Paket Dinner Natal dan Tahun Baru
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 21 Desember 2020 09:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan restoran-restoran di DKI Jakarta telah membatalkan paket makan malam atau dinner untuk Natal dan tahun baru menyusul diberlakukannya pembatasan jam operasional tempat hiburan hingga perkantoran.
“Paket-paket sudah dibatalkan karena jam operasional dibatasi tidak boleh melebihi pukul 19.00 WIB,” ujar Haryadi saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Desember 2020.
Pembatalan paket Natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan kerugian. Tanpa menyebutkan detail potensi kerugian tersebut, Haryadi mengatakan kebijakan ini berimbas langsung terhadap melorotnya jumlah tamu di restoran.
Ia menerangkan, sebelum kebijakan berlaku, restoran dapat menerima tamu hingga 50 persen dari total kapasitas selama pandemi. Namun setelah ketentuan pembatasan jam malam diterapkan, jumlah pengunjung diperkirakan hanya 25 persen dari angka normal.
Musababnya, restoran hanya dapat melayani tamu pada jam makan siang hingga sore.
“Di restoran, hitungannya tamu 100 persen adalah pada saat jam makan siang 11.00-14.00 WIB dan makan malam pukul 18.00-21.00 WIB. Sekarang pandemi dikurangi 50 persen kapasitas, jadi tamu tinggal setengah. Kalau jam malam tidak boleh, berarti restoran hanya menerima tamu 25 persen dari angka normal,” ujar Haryadi.
<!--more-->
Pembatasan jam malam sebelumnya merupakan instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan dan perkantoran hingga pukul 19.00 WIB. Luhut juga melarang adanya perayaan malam tahun baru.
Merespons permintaan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Anies membatasi operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe pada malam Natal dan tahun baru hingga pukul 19.00 WIB. Dalam surat instruksinya, Anies juga memerintahkan kepala dinas terkait untuk menetapkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan hingga pusat perbelanjaan.
Baca: Kementerian Pariwisata Sebar Dana Hibah, Pengusaha Ramai-Ramai Menolak, Kenapa?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA