Kemenkeu Sebut Modal Lembaga Pengelola Investasi Bisa dari Saham BUMN
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 18 Desember 2020 19:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan modal awal Lembaga Pengelola Investasi bisa berasal dari saham Badan Usaha Milik Negara. Saat ini pemerintah sudah menganggarkan Rp 15 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar pada 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
"Sesuai PP akan dipenuhi di 2021. Bisa diambil dari APBN 2021 sedang dibahas alokasinya. Bisa juga dari aset lain yang sudah dimiliki negara, paling jelas saham BUMN. Bisa kami sertakan sebagai PMN tambahan di SWF," ujar Isa dalam konferensi video, Jumat, 18 Desember 2020
Selain saham BUMN, pemenuhan modal awal LPI juga bisa dilakukan melalui Barang Milik Negara, misalnya tanah, bangunan, dan lainnya. Namun, itu diperkirakan tidak terlalu memenuhi minat investor.
"Tapi kalau saham BUMN bisa jadi justru mereka berminat juga kalau mereka bisa berinvestasi di situ," kata Isa.
<!--more-->
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk mengatasi tantangan pembiayaan pembangunan di Tanah Air.
"LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Selain telah menyelesaikan aturan turunan terkait LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF), pemerintah menyelesaikan aturan turunan lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Dia menuturkan LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
<!--more-->
"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," lata Airlangga.
LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar.
"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Airlangga.
Baca: Ini Proyek Tahap Awal yang Akan Dibiayai Lembaga Pengelola Investasi
CAESAR AKBAR