PT KAI Pastikan Pengguna Kereta Belum Perlu Pakai Rapid Test Antigen
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 17 Desember 2020 16:29 WIB
TEMPO.CO, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu kebijakan soal penggunaan Rapid Test Antigen dari pemerintah. “Terkait kebijakan Swab Antigen, kami sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Kuswardoyo, di Bandung, Kamis, 17 Desember 2020.
Hingga kini, KAI menggunakan hasil Rapid Test Antibodi sebagai salah satu opsi persyaratan penggunaan layanan kereta jarak jauh kendati sejumlah daerah. Penggunaan Rapid Test Antibodi tersebut mengacu pada sejumlah beleid yang telah diundangkan sebelumnya.
Kebijakan itu meliputi Surat Edaran 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020, dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020. “Masih diberlakukan 14 hari hari sejak diterbitkannya hasil dari Rapid Tes tersebut,” kata Kuswardoyo.
Di Daerah Operasi 2 Bandung, layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi digelar di 2 Stasiun. Yakni Staisun Bandung, dan Stasiun Kiaracondong.
Lebih jauh, Kuswardoyo mengatakan, PT KAI masih mempertahankan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi penumpang untuk menggunakan layanan kereta api jarak jauh.
Sejumlah syarat itu di antaranya membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan hasil tes baik lewat Rapid Test atau Swab PCR, juga protokol kesehatan lainnya. “PT KAI tetap memberlakukan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun dalam perjalanan,” ucap Kuswardoyo.
<!--more-->
Persyaratan tersebut di antaranya wajib memakai masker dan face shield, menggunakan jaket atau kemeja lengan panjang, dalam keadaan sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam, serta suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
“Kapasitas penumpang yang di izinkan masih tetap seperti aturan yang berlaku. Kami masih membatasi hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Kuswardoyo.
Sebelumnya, pemerintah provinsi atau pemprov DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu mulai besok Jumat 18 Desember hingga Jumat 8 Januari 2021 atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Tes rapid antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. "Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Baca: Luhut: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Tes Rapid Antigen