Suasana terminal internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali yang sepi pada 30 November 2020. Hingga kini Bali masih menunggu wisatawan mancanegara untuk menghidupkan pariwisata.TEMPO | Made Argawa
TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prabunindya Revta Revolusi, mengatakan pembatalan perjalanan wisata ke Bali setelah munculnya aturan kewajiban tes usap atau swab bagi penumpang pesawat belum signifikan.
“Data per tadi malam respons terhadap cancelation belum terlalu mengkhawatirkan. Sejauh ini masih on point,” ujar Prabu saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Desember 2020.
Prabu mengklaim pembatalan tiket pesawat maupun reservasi hotel masih dalam angka wajar. Kalau toh ada pembatalan perjalanan tersebut, tutur dia, motif wisatawan belum tentu merujuk pada respons terhadap kebijakan baru pemerintah.
Dampak aturan terhadap pergerakan wisatawan, kata dia, baru akan tampak setelah kebijakan berlaku secara efektif. “Kami belum tahu apakah cancel karena aturan ini atau ada hal lain karena baru bisa lihat 18 Desember motifnya karena. Kan banyak faktor cancelation,” ucapnya.
Prabu mengimbuhkan, kewajiban tes swab PCR bagi penumpang pesawat ke Pulau Dewata dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah, tutur mantan presenter ini, ingin mencegah adanya klaster-klaster baru setelah libur panjang berlangsung.
Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR. “Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa saat dihubungi, Selasa, 15 Desember. <!--more--> Dalam salinan SE yang diterima Tempo, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.