Kemenparekraf: Pembatalan Wisata ke Bali karena Aturan PCR Belum Signifikan

Rabu, 16 Desember 2020 12:21 WIB

Suasana terminal internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali yang sepi pada 30 November 2020. Hingga kini Bali masih menunggu wisatawan mancanegara untuk menghidupkan pariwisata.TEMPO | Made Argawa

TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prabunindya Revta Revolusi, mengatakan pembatalan perjalanan wisata ke Bali setelah munculnya aturan kewajiban tes usap atau swab bagi penumpang pesawat belum signifikan.

“Data per tadi malam respons terhadap cancelation belum terlalu mengkhawatirkan. Sejauh ini masih on point,” ujar Prabu saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Desember 2020.

Prabu mengklaim pembatalan tiket pesawat maupun reservasi hotel masih dalam angka wajar. Kalau toh ada pembatalan perjalanan tersebut, tutur dia, motif wisatawan belum tentu merujuk pada respons terhadap kebijakan baru pemerintah.

Dampak aturan terhadap pergerakan wisatawan, kata dia, baru akan tampak setelah kebijakan berlaku secara efektif. “Kami belum tahu apakah cancel karena aturan ini atau ada hal lain karena baru bisa lihat 18 Desember motifnya karena. Kan banyak faktor cancelation,” ucapnya.

Prabu mengimbuhkan, kewajiban tes swab PCR bagi penumpang pesawat ke Pulau Dewata dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah, tutur mantan presenter ini, ingin mencegah adanya klaster-klaster baru setelah libur panjang berlangsung.

Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR. “Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa saat dihubungi, Selasa, 15 Desember.
<!--more-->
Dalam salinan SE yang diterima Tempo, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

7 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

12 jam lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

12 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

1 hari lalu

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

Acara semacam ini merefleksikan komitmen Aryaduta Bali dalam mempromosikan kesehatan dan kebahagiaan di dalam komunitas.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

3 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

4 hari lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

5 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

7 hari lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.

Baca Selengkapnya