Tanggapi Luhut, Aprindo Minta Jam Operasional Retail Modern dan Mal Tak Dibatasi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 16 Desember 2020 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey berharap peretail anggota Aprindo dapat diberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi sesuai jam normal.
“Aprindo berharap pemerintah pusat maupun daerah, kiranya bijaksana dalam mengambil langkah tepat untuk melakukan keseimbangan 'gas & rem' penanggulangan Covid-19 dan menggerakkan ekonomi secara paralel, dengan di antaranya mengizinkan agar peritel modern dan mal diberikan kesempatan untuk tetap beroperasi secara normal.” tuturnya kepada Bisnis, Selasa, 16 Desember 2020.
Sebelumnya Luhut mengatakan pemerintah mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat pada libur akhir tahun.
“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya.
Roy meminta peretail modern diberi kelonggaran dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, retail modern saat ini bukan klaster pandemi Covid-19 karena retail modern memiliki komitmen untuk konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat dan para pekerja peritel modern.
<!--more-->
Kedua, memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya di masa liburan hari besar keagamaan nasional (Natal) dan tahun baru.
Ketiga, November–Desember ini peretail modern sedang berusaha bangkit untuk meningkatkan omzet yang turun tajam di kurun waktu 9 bulan terakhir. Pada masa puncak April – Juni 2020 (Ramadan, Lebaran, dan libur sekolah) merupakan gelombang I keterpurukan omzet yang drastis.
Keempat, jika jam operasional retail modern dibatasi di akhir tahun 2020, ini akan merupakan pukulan gelombang kedua dari keterpurukan bagi pelaku usaha peretail modern berikut para pemasoknya (supplier) yang terdiri dari manufaktur dan para UMKM yang menjajakan produknya di gerai ritel modern anggota Aprindo. Hal ini dikhawatirkan berujung terhadap pengendalian biaya operasional yang akan sangat ekstrem dan memprihatinkan dengan penutupan gerai yang tidak mampu beroperasi, yang terus akan berimbas kepada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang memberikan multiplier effect tergerus nya daya beli kembali secara signifikan.
Kelima, peretail modern anggota Aprindo siap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk mengevaluasi serta meningkatkan protokol kesehatan dalam pencegahan penanggulangan Covid-19 dan upaya menggerakkan ekonomi dari keterpurukan akibat pandemi.
BISNIS