Garuda Indonesia Belum Kantongi Izin Penerbangan Umrah ke Arab Saudi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 15 Desember 2020 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra memastikan perseroannya sampai saat ini belum mengantongi izin penerbangan umrah dari otoritas Arab Saudi. Sesuai dengan aturan pemerintah setempat, izin layanan penerbangan umrah baru diberikan kepada maskapai Saudi Airlines.
“Haji dan umrah aturannya ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi dan saat ini hanya boleh Saudi Airlines,” ujar Irfan dalam acara Public Expose Garuda Indonesia, Selasa, 15 Desember 2020.
Meski demikian, Irfan memastikan Garuda Indonesia telah melakukan satu kali uji coba penerbangan umrah sebagai langkah persiapan. Bila umrah dibuka pada 1 Januari mendatang, Irfan menyebut pihaknya beserta agen penyedia layanan perjalanan sudah siap melayani penumpang.
Dia pun berharap Garuda Indonesia segera mengantongi izin penerbangan tersebut. Apalagi, kata Irfan, Garuda telah rutin mengangkut penerbangan repatriasi atau pemulangan warga negara dengan rute Arab Saudi.
Pelaksana tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, sebelumnya menyebut jamaah umrah asal Indonesia diperkirakan akan kembali diberangkatkan setelah sempat ada evaluasi karena 13 jamaah pada kloter 1 dan 2 terkonfirmasi positif Covid-19.
<!--more-->
“Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” ujar Oman, 20 November lalu.
Oman menyebut pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.
“Kemenag akan memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah,” ujarnya.
Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
Kemenag akan mengawasi dan memastikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR, Garuda: Kami Tunduk Aturan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DEWI NURITA