TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi kebijakan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat domestik rute Bali menunjukkan dokumen tes usap atau swab PCR. Irfan mengatakan perseroannya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami kembali selaku operator tunduk kepada aturan apa yang ditentukan oleh regulator. Kami juga enggak ingin ada akal-akalan memanfaatkan kebijakan,” ujar Irfan dalam acara Public Expose Garuda Indonesia, Selasa, 15 Desember 2020.
Irfan berpendapat, entitasnya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 agar pemulihan ekonomi bisa segera berjalan. Terkait pelaksanaan di lapangan, emiten berkode GIAA itu sampai saat ini masih menunggu detail petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, Irfan mengatakan Garuda secara rutin mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan. Berdasarkan pantauan petugas, Irfan mengklaim penumpang maskapainya sebagian besar telah mematuhi protokol seperti jaga jarak, memakai masker, hingga mencucui tangan, baik di dalam bandara, di dalam pesawat, maupun di tempat tujuan.
Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes usap. Aturan ini berlaku selama masa libur Natal dan tahun baru.