Kerumunan Dilarang Saat Tahun Baru, Luhut Minta Sejumlah Hal ke Anies Baswedan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 15 Desember 2020 05:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta sejumlah hal kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seiring pemerintah resmi melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa liburan.
Luhut meminta Anies mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work frome home hingga 75 persen.
Di samping itu, dia meminta Anies melanjutkan ketentuan batas jam operasional hingga pukul 19.00 dan mengantisipasi orang-orang berkumpul di tempat makan, mal, serta lokasi hiburan lainnya. Agar kebijakan ini tidak membebani penyewa tempat usaha, Luhut menyarankan pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada penyewa.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020.
Keputusan melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum ditetapkan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Menurut Luhut, keputusan tersebut diambil di antaranya karena jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca-libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun.
<!--more-->
Luhut menyoroti daerah-daerah yang tren kenaikan kasusnya signfikan, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan. Dia pun meminta kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang, seperti hajatan dan acara keagamaan ikut dibatasi atau dilarang.
Luhut selanjutnya menyarankan kegiatan itu dilakukan secara daring dan meminta TNI serta Polri memperkuat operasi untuk menertibkan perilaku masyarakat.
Luhut menyoroti daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dia mengarahkan para gubernur di provinsi itu untuk mengoptimalkan tempat isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi.
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” tutur dia.
Kebijakan bekerja dari rumah dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20.00, ujar Luhut, juga mesti dilakukan. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diperintahkan memperkuat pembatasan sosial berskala mikro serta komunitas.
Selanjutnya untuk Provinsi Bali dan daerah lainnya, Luhut berpesan agar pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata tetap dilakukan. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA