Jiwasraya Targetkan Restrukturisasi Nasabah Korporasi Rampung Kuartal II 2021
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 4 Desember 2020 20:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menargetkan restrukturisasi polis nasabah korporasi ke Indonesia Financial Group Life dapat tuntas pada kuartal II 2021. Proses restrukturisasi dapat dimulai setelah terdapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan setelah adanya dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sedang dalam proses penyelesaian kurang lebih seribuan perusahaan dan diperkirakan selesai kuartal II 2020," ujar Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi sekaligus Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso kepada Bisnis, Jumat, 4 Desember 2020.
Mahelan menjelaskan bahwa pihaknya sudah memulai proses restrukturisasi kepada nasabah-nasabah korporasi. Proses itu dimulai sejak Agustus 2020.
Menurutnya, selama sekitar empat bulan sosialisasi dan negosiasi terkait dilakukan, sekitar 500 nasabah korporasi sudah menyetujui restrukturisasi. Artinya, polis-polis perusahaan itu akan disesuaikan manfaatnya dan dipindahkan ke IFG Life.
Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S. Latief menyatakan pemerintah sudah mendapatkan penjelasan rinci mengenai rencana restrukturisasi polis Jiwasraya ke IFG Life. Penjelasan itu diperoleh dalam rapat bersama Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 25 November 2020.
Menurutnya, transfer portofolio dan penyesuaian nilai pelunasan polis itu ditargetkan rampung dalam enam bulan ke depan. Selain itu, Jiwasraya pun harus meminimalisir potensi-potensi ketidakpuasan nasabah yang dapat berujung gugatan hukum.
<!--more-->
"Diharapkan proses restrukturisasi ini dapat diselesaikan pada Mei 2021," ujar Sukriansyah dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Senin, 30 November 2020.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, proses restrukturisasi polis Jiwasraya ke IFG Life akan dilakukan dalam kurun Desember 2020–Mei 2021. Upaya tersebut diawali dengan pengumuman restrukturisasi polis kepada nasabah ritel dan saving plan.
Dalam periode yang sama, manajemen Jiwasraya pun terus melakukan sosialisasi melalui agency service center (ASC), spokeperson, dan tenaga pemasar. Pada Desember 2020–Mei 2021 pun Jiwasraya akan mengirimkan formulir persetujuan restrukturisasi kepada para pemegang polis.
Meskipun begitu, restrukturisasi polis dapat dimulai setelah Jiwasraya mengantongi izin dari dua pihak, yakni OJK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lampu hijau dari Senayan telah menyala pada Senin (30/11/2020), sehingga saat ini Jiwasraya tinggal menunggu izin dari OJK.
Terdapat sejumlah izin yang akan diajukan kepada OJK oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Jiwasraya, di antaranya yakni izin produk restrukturisasi dan izin operasional pendirian IFG Life. Izin tersebut ditargetkan terbit pada Desember 2020.
Hingga November 2020, utang klaim Jiwasraya kian menumpuk dan telah mencapai Rp 19,38 trilun. Dengan utang itu, posisi liabilitas Jiwasraya mencapai Rp 54,5 triliun, ekuitas Rp 38,5 triliun, dengan aset hanya sebesar Rp 16,0 triliun.
Kondisi tersebut mendasari Jiwasraya untuk melakukan restrukturisasi polis karena kondisi keuangannya tidak akan mampu lagi untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.
BISNIS
Baca juga: Dirut Jiwasraya: Proses Restrukturisasi Dilakukan di IFG Life