TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengungkapkan proses restrukturisasi yang direkomendasikan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI dilakukan di Indonesia Financial Group atau IFG Life bukan di Jiwasraya.
"Kalau (nasabah) yang tidak mau dialihkan ke IFG Life, karena proses restrukturisasi, ditransfer dan 'bail in itu dilakukan di IFG Life bukan di Jiwasraya. Jadi Jiwasraya tidak pada kapasitas mampu membayar," ujar Hexana di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.
Menurut dia, hal-hal yang dilakukan Jiwasraya adalah menyehatkan polis-polis kemudian ditransfer bersama "back up" aset yang sehat. "Itu mentransfer insolvensi sebenarnya, karena jumlah aset jauh lebih kecil dari liabilitias," katanya.
Dengan demikian, ujar dia, nasabah ditransfer ke IFG Life disertai aset-aset yang sehat. Aset aset yang tidak "clean and clear" tinggal di Jiwasraya. Menurut dia, jika ada nasabah atau pemegang polis yang tidak mau pindah, berarti tinggal di Jiwasraya, dan nanti hanya akan di-backup dengan aset yang tidak "clean and clear" itu.
"Kira kira begitu. Jadi itu pilihan yang kami ajukan. Kalau (nasabah atau pemegang polis) setuju direstrukturisasi, maka akan diselamatkan di IFG Life. Kalau tidak mau direstrukturisasi, pilihannya tinggal di Jiwasraya, dan Jiwasraya perlu beroperasi secara terbatas, tidak lagi sebagai life insurance tetapi sedang mengelola utang. Itu akan menjadi utang piutang, bukan lagi sebagai polis, dan diselesaikan tentu dengan aset aset yang tidak clean and clear," ujar Hexana.
Sebelumnya Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan hasil laporan Panja Jiwasraya yang merekomendasikan opsi restrukturisasi diambil berdasarkan masukan dari para nasabah melalui komisinya. Opsi restrukturisasi dipilih mengingat skema pailit atau likuidasi Jiwasraya tidaklah tepat.