Dirut Jiwasraya: Proses Restrukturisasi Dilakukan di IFG Life

Reporter

Antara

Selasa, 1 Desember 2020 14:33 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengungkapkan proses restrukturisasi yang direkomendasikan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI dilakukan di Indonesia Financial Group atau IFG Life bukan di Jiwasraya.

"Kalau (nasabah) yang tidak mau dialihkan ke IFG Life, karena proses restrukturisasi, ditransfer dan 'bail in itu dilakukan di IFG Life bukan di Jiwasraya. Jadi Jiwasraya tidak pada kapasitas mampu membayar," ujar Hexana di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

Menurut dia, hal-hal yang dilakukan Jiwasraya adalah menyehatkan polis-polis kemudian ditransfer bersama "back up" aset yang sehat. "Itu mentransfer insolvensi sebenarnya, karena jumlah aset jauh lebih kecil dari liabilitias," katanya.

Dengan demikian, ujar dia, nasabah ditransfer ke IFG Life disertai aset-aset yang sehat. Aset aset yang tidak "clean and clear" tinggal di Jiwasraya. Menurut dia, jika ada nasabah atau pemegang polis yang tidak mau pindah, berarti tinggal di Jiwasraya, dan nanti hanya akan di-backup dengan aset yang tidak "clean and clear" itu.

"Kira kira begitu. Jadi itu pilihan yang kami ajukan. Kalau (nasabah atau pemegang polis) setuju direstrukturisasi, maka akan diselamatkan di IFG Life. Kalau tidak mau direstrukturisasi, pilihannya tinggal di Jiwasraya, dan Jiwasraya perlu beroperasi secara terbatas, tidak lagi sebagai life insurance tetapi sedang mengelola utang. Itu akan menjadi utang piutang, bukan lagi sebagai polis, dan diselesaikan tentu dengan aset aset yang tidak clean and clear," ujar Hexana.

Sebelumnya Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan hasil laporan Panja Jiwasraya yang merekomendasikan opsi restrukturisasi diambil berdasarkan masukan dari para nasabah melalui komisinya. Opsi restrukturisasi dipilih mengingat skema pailit atau likuidasi Jiwasraya tidaklah tepat.
<!--more-->
Sedangkan dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi VI DPR RI mendukung skema, konsep dan timeline restrukturisasi serta penyelamatan polis Jiwasraya serta kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan dari penyertaan modal negara (PMN) pada UU APBN 2021 sekurang-kurangnya Rp 12 triliun, dari alokasi Rp 20 triliun, serta sesuai RAPBN 2022 sebesar Rp 10 triliun ditambah bunga surat utang, untuk pelunasan atas surat utang yang diterbitkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai bridging pada 2021.

Komisi VI DPR RI berharap permasalahan yang terjadi di Jiwasraya tidak terulang kembali kepada BUMN asuransi maupun BUMN lainnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR, yang merekomendasikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.

Menurut dia, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka tentu diskusi dan solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.

ANTARA

Baca juga: Soal Vonis Terdakwa Jiwasraya, Sri Mulyani: Bisa Kurangi Beban Pemerintah

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

27 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

27 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

27 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

46 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya