TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal vonis bui dan denda triliunan rupiah kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sri Mulyani berharap hukuman denda bisa diukur dalam bentuk riil.
“Denda Rp 16 triliun diharap bisa di-quantified dalam bentuk riil sehingga bisa mengurangi beban pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR di kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 12 November 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, persoalan Jiwasraya diselesaikan secara seimbang baik dari sisi penegakan hukum maupun bisnis. Untuk keberlanjutan persoalan restrukturisasi pemegang polis, Sri Mulyani mengatakan jalan keluar itu sedang diproses oleh Kementerian BUMN.
Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi negara. “Meskipun kita tahu ini masalah yang sangat berat,” tuturnya.
Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis hakim penjara seumur hidup. Majelis hakim juga mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk. itu membayar yang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.
Hakim menyatakan Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Di luar korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.
Tak hanya hukum bui, Benny Tjokro dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. Selain Benny, enam terdakwa lain turut diganjar. Mereka adalah Heru Hidayat, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono Tirto yang dihukum seumur hidup. Kemudian, Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan Syahmirwan dihukum 18 tahun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI
Baca: Sri Mulyani: Pinjaman untuk Garuda hingga Krakatau Steel Cair Pekan Depan