Tingkat Hunian Hotel Oktober Turun Jadi Rata-rata 37,48 Persen, Terendah di Bali
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 1 Desember 2020 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Oktober 2020 mencapai rata-rata 37,48 persen. Angka itu turun 19,29 poin dibandingkan dengan Oktober 2019 yang tercatat 56,77 persen.
"Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 32,12 persen, TPK Oktober 2020 mengalami kenaikan sebesar 5,36 poin," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi video, Selasa, 1 Desember 2020.
TPK tertinggi tercatat di Provinsi Lampung sebesar 54,28 persen, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 53,47 persen, dan Provinsi Sulawesi Utara sebesar 52,25. Sementara TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yang sebesar 9,53 persen.
Jika dibandingkan dengan TPK Oktober 2019, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Oktober 2020 terjadi di seluruh provinsi kecuali Provinsi Papua yang meningkat sebesar 3,71 persen. Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali sebesar 53,77 poin, diikuti oleh Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu masing-masing sebesar 29,83 poin, 20,00 poin dan 19,09 poin.
Penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 1,62 poin, diikuti oleh Provinsi Maluku sebesar 2,48 poin dan Kalimantan Utara sebesar 2,62 poin.
Di sisi lain, TPK Oktober 2020 mengalami kenaikan di sebagian besar Provinsi jika dibandingkan dengan TPK bulan sebelumnya. Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 11,20 poin, diikuti oleh Provinsi Bengkulu dan Kalimantan Tengah masing-masing
sebesar 10,96 poin dan 9,62 poin.
<!--more-->
Sebaliknya, penurunan tertinggi tercatat di Provinsi Papua Barat sebesar 6,61 poin, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 4,11 poin dan Provinsi Jambi sebesar 2,67 poin.
Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi bulan Oktober 2020 dicapai oleh hotel dengan klasifikasi bintang 4 sebesar 38,69 persen, diikuti oleh hotel dengan klasifikasi bintang 5 sebesar 38,39 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 yang
hanya mencapai 26,44 persen.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Beli 2 Mal dan 1 Hotel Duniatex Group, Pakuwon Jati Rogoh Kocek Rp 1,36 Triliun