Erick Thohir Keluarkan Aturan Anyar Soal Kontrak Kerja Direksi BUMN, Isinya?

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 28 November 2020 17:31 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir. TEMPO/Muhammad Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah mengeluarkan aturan anyar mengenai kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 11 Tahun 2020. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tahun buku 2020," dinukil dari Pasal 19 beleid ini, Sabtu, 28 November 2020.

Aturan ini telah ditandatangani Erick pada 12 November 2020 dan diundangkan pada 23 November 2020. Sejurus dengan itu, Keputusan Menteri BUMN Nomor 59 Tahun 2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan aturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan beleid anyar ini, calon anggota direksi perusahaan pelat merah yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan dan anggota Direksi yang diangkat kembali harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota direksi.

Kontrak Manajemen juga harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang mengalami perpindahan jabatan anggota direksi. Bukan hanya direksi, pelaksana tugas untuk jabatan direksi lainnya pun harus menandatangani Kontrak Manajemen untuk jabatan sebagai pelaksana tugas direksi.

Kontrak Manajemen, berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, memuat janji atau pernyataan calon anggota Direksi. Janji yang dimaksud yaitu apabila diangkat menjadi anggota direksi akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Menteri, termasuk KPI yang sudah ditetapkan sebelumnya. Serta, menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
<!--more-->
Kontrak Manajemen itu juga dapat memuat janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam jangka waktu tertentu. Kontrak Manajemen tersebut akan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam beleid itu.

"Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditandatangani oleh calon Anggota Direksi dan Menteri. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia untuk menandatangani Kontrak Manajemen," dinukil dari beleid itu.

Selain Kontrak Manajemen, Direksi BUMN wajib menandatangani Kontrak Manajemen Tahunan yang memuat target Key Performance Indicator atau KPI Direksi secara kolegial dan KPI Direksi secara individual.

Adanya KPI, menurut aturan tersebut, bertujuan untuk memastikan pencapaian sasaran strategis BUMN; meningkatkan efektivitas pengendalian kinerja BUMN; serta memastikan BUMN beroperasi pada koridor risiko yang dapat ditoleransi yang ditetapkan sebelumnya. Selain itu, KPI dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan upaya kapitalisasi potensi BUMN; mengakselerasi pertumbuhan kinerja BUMN; dan menilai kinerja Direksi BUMN secara adil.

"KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," kata aturan itu. KPI direksi nantinya dibagi dua, yaitu KPI kolegial dan individual.

Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia; inovasi model bisnis; kepemimpinan teknologi; peningkatan investasi; dan pengembangan talenta. KPI direksi secara kolegial diusulkan oleh direksi kepada RUPS atau menteri untuk ditetapkan bersama dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pencapaian KPI direksi secara kolegial tersebut selanjutnya perlu dilaporkan dalam laporan berkala dan laporan tahunan. Perhitungan pencapaian KPI Direksi secara kolegial dan secara individual ditinjau oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Perubahan atas KPI itu hanya bisa dilakukan dalam rangka penyesuaian RKAP.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan pelat merah, baik yang berstatus perseroan terbatas maupun perseroan terbuka.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Erick Thohir Libatkan Swasta dalam Holding Pariwisata dan Penerbangan

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

Erick Thohir ingin persiapan Timnas Indonesia menghadapi playoff Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea, pada 9 Mei mendatang berjalan optimal.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris untuk Laga Playoff Olimpiade Paris 2024 Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris untuk Laga Playoff Olimpiade Paris 2024 Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 telah tiba di ibu kota Prancis, Paris, untuk memainkan pertandingan playoff melawan Guinea.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

5 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

6 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

2 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

4 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

5 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

5 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

5 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya