Multi Bintang Indonesia Pantau Perkembangan RUU Minuman Beralkohol

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 27 November 2020 18:34 WIB

Pekerja menggunakan alat berat saat menyimpan kemasan botol kaleng minuman yang siap dikirim oleh PT Multi Bintang Indonesia (MBI) Tbk di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, 18 Mei 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Jakarta - PT Multi Bintang Indonesia Tbk buka suara terkait pembahasan Rancangan Undang Undang atau RUU Minuman Beralkohol yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Direktur Corporate Affairs Multi Bintang Indonesia Ika Noviera menjelaskan bahwa perseroan merupakan pionir di industri bir Indonesia. Usia perseroan sudah mencapai 89 tahun pada 2020. “Sebagai perusahaan yang sudah cukup lama, kami selalu menghormati peraturan yang berlaku di negara ini,” ujarnya dalam paparan publik secara virtual, Jumat, 27 November 2020.

Ika mengatakan produk minuman beralkohol harus diproduksi, dijual, dan dinikmati secara bertanggung jawab. Pihaknya mengklaim terus melakukan program atau inisiatif untuk memastikan penjualan produk dilakukan secara bertanggung jawab.

Dia menyebut perseroan telah mengikuti perkembangan RUU Minuman Beralkohol. Menurutnya, beleid itu bukan merupakan topik baru dan sudah ada sejak 2015 serta menjadi inisiatif parlemen.

“Seperti yang dilaporkan, pemerintah juga mengatakan saat ini proses masih sangat tahap awal diskusi di sisi parlemen dan karena tahap ini masih di sisi parlemen dan tahapan awal, kami tidak mau membuat asumsi atau berspekulasi untuk apa yang akan terjadi,” katanya.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, saat ini RUU Minuman Beralkohol sudah masuk dalam tahap harmonisasi di DPR.
<!--more-->
Beleid itu akan mengatur sejumlah jenis minuman beralkohol yaitu yang berkadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, 20-55 persen, minuman beralkohol tradisional, serta campuran atau dikenal oplosan.

Beleid itu juga mengatur minuman beralkohol hanya boleh untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun, sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan berupa hukum pidana berupa penjara 3 bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.

BISNIS

Baca juga: Yasonna: RUU Minuman Beralkohol Baru Sebatas Usul, Jangan Jadi Polemik

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

10 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

15 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

16 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya