Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Akan Keras Hadapi Spekulan Tanah
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 26 November 2020 16:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengklaim Undang-undang atau UU Cipta Kerja akan keras terhadap para spekulan tanah. Sebab, beleid sapu jagad itu bertujuan untuk mendorong para pemilik lahan agar menggunakan tanahnya untuk menciptakan nilai ekonomi.
"UU ini keras untuk hadapi para spekulan. Kalau anda punya izin dan kemudian dagang izin, menjadi rent seeker. Kalau dapat izin tapi dua tahun tak lakukan apa-apa, pemerintah bisa batalkan," ujar Sofyan dalam acara Ngobrol Tempo, Kamis, 26 November 2020.
Sofyan menceritakan kerap munculnya persoalan spekulan dalam pendirian kawasan industri. Misalnya ada pihak A sudah mendapat izin lokasi kawasan industri dan pihak B melihat bahwa kawasan tersebut akan berkembang, lantas pihak B membeli tanah duluan agar kawasan industri itu sulit dibangun. Padahal kawasan industri diperlukan untuk perekonomian.
Pihak B, kata Sofyan, kerap kali hanya mengharapkan harga tanah melambung. Sehingga, pihak tersebut pun akan menahan tanah itu kecuali harga tanah akan dibeli dengan nilai berlipat kali dari harga pasar. Situasi tersebutlah yang kerap membuat lahan menjadi masalah dalam pembangunan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah bisa turun menggunakan aturannya agar para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian hukum. "Jadi, orang yang punya itikad buruk tidak bisa ngeblok dan ambil tindakan yang merugikan orang banyak," ujar dia.
<!--more-->
Selain bakal galak kepada spekulan, Sofyan mengatana UU Cipta Kerja juga akan keras terhadap tanah terlantar. Sebab, menurut dia, tanah harus memberi kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga, kalau ada masyarakat yang punya tanah di mana-mana tapi tidak diurus, maka akan diurus negara.
"Prinsipnya adalah urus tanah itu dan beri manfaat kepada masyarakat, ekonomi, lingkungan, atau akan diurus pemerintah lewat bank tanah," ujar Sofyan. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Rancangan beleid itu menyebutkan bahwa tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara menjadi tanah terlantar.
Baca: Kemenko: Ada Masukan UU Cipta Kerja, Silakan Langsung Datang ke Posko
CAESAR AKBAR