Kemenko: Ada Masukan UU Cipta Kerja, Silakan Langsung Datang ke Posko
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 26 November 2020 14:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan puluhan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Totalnya, akan ada 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan pemerintah membuka pintu aspirasi bagi publik. Termasuk, dengan menyampaikannya secara langsung.
"Bisa langsung datang ke posko, silahkan kalau ada masukan," kata Elen dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja pada Kamis, 26 November 2020.
Sebelumnya, pemerintah memang telah membuka Posko UU Cipta Kerja untuk menampung masukan masyarakat. Alamatnya yaitu Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Jakarta Pusat.
Selain menyampaikan secara langsung dengan kehadiran fisik, masukan juga bisa diberikan lewat portal resmi yaitu uu-ciptakerja.go.id. Di dalamnya, publik juga bisa mengunduh daftar rancangan PP dan Perpres yang sedang disiapkan.
<!--more-->
Tapi, belum semua diunggah oleh pemerintah. Per hari ini, baru ada 30 PP dan 3 Perpres. Padahal, totalnya ada 40 Perpres dan 4 Perpres.
Selain itu, tidak semuanya merupakan aturan baru. Tapi, ada juga revisi dari PP yang lama. Contohnya adalah Revisi PP Pengupahan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Senin, 19 Oktober 2020, Kementerian Ketenagakerjaan membahas revisi PP Pengupahan ini, dan tiga rancangan PP terk "Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, KADIN, APINDO," kata Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Terakhir, buruh pun tidak mau terlibat dalam pembahasan karena masih bertahan, menolak UU Cipta Kerja. Sampai hari ini, pihak Kemenaker belum memberikan konfirmasi sejauh apa perkembangan dari keempat aturan yang tengah digodok ini.
Baca: Di Pertemuan Virtual World Economic Forum, Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja
FAJAR PEBRIANTO