Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum di Jateng 2021, Berikut Daftarnya
Reporter
Jamal A Nashr
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 22 November 2020 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di wilayahnya. Dia menyebut, UMK 2021 naik antara 0,75 sampai 3,68 persen dibanding tahun ini.
Kenaikan UMK tersebut telah Ganjar tanda tangani dalam Keputusan Gubernur 561/61 Tahun 2020. "Sesuai dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah," tutur Ganjar pada Ahad, 22 November 2020.
Dia mengatakan, UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Serta upah minimum tersebut batas terendah gaji yang wajib diberikan perusahaan. Hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun.
Berikut daftar UMK 2021 untuk 35 daerah di Jawa Tengah:
Baca: Akan Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ganjar Pranowo: Itu Hak Apindo