KLHK: Ada 20 Titik Reklamasi Ilegal di Pantai Pulau Belitung
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 21 November 2020 15:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut ada 20 titik lokasi reklamasi tanpa izin atau ilegal yang terjadi di pesisir pantai Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Dari 20 titik tersebut, sudah dua yang berhasil dijerat dan pelakunya adalah perusahaan pemilik hotel.
"Ini menjadi shock therapy," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Firdaus Alim Damopolii saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.
Menurut Alim, tidak semua reklamasi ini dilakukan pihak hotel. Tapi, setelah kedua hotel dijerat dan menjadi tersangka, Alim mengklaim kegiatan reklamasi di titik lain telah berhenti. "Pada berhenti karena takut," kata dia.
Adapun kedua hotel yang sudah dijerat yaitu Hotel Bahamas milik PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) dan Hotel Fairfield by Marriot milik PT Panca Anugrah Nusantara (PAN). "Keduanya yang kentara (praktik reklamasi ilegal)," kata Alim.
Kedua hotel kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satunya termasuk Pasal 116 yang mengatur soal pidana korporasi.
Menurut Alim, lokasi kedua hotel yang disebut melakukan reklamasi ilegal ini ternyata juga berdekatan. "Itu bersebelahan," kata dia.
<!--more-->
Kuasa hukum Hotel Bahamas C. Suhadi membenarkan adanya kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia menyebut kliennya tidak salah, karena hanya menjadi korban penipuan dari kontraktor yang menggarap langsung dan mengurus perizinan reklamasi pantai tersebut.
Tapi, Suhadi balik menanyakan kenapa KLHK hanya menjerat kliennya saja. "Itu banyak terjadi, kenapa fokus ke perusahaan tertentu saja," kata dia.
Seharusnya, sesuai asas hukum yang berkeadilan, kata Suhadi, KLHK menindak semua yang melakukan reklamasi tanpa izin. Untuk itu, Suhadi akan segera menyampaikan eksepsi atau keberatan atas proses hukum yang dilakukan KLHK terhadap kliennya.
Kuasa hukum Hotel Fairfield Wiradarma Harefa pun membenarkan kasus yang menjerat kliennya dan kini sudah masuk pengadilan. "Saat ini sedang tahap pemeriksaan ahli," kata dia.
Ia juga menyebut perusahaannya tidak bersalah dan mengungkap kunjungan tim dari Pemerintah Kabupaten Belitung ke lokasi reklamasi hotel pada 2015. Tapi saat itu, tidak satupun ada teguran atau apapun ke pihak hotel.
FAJAR PEBRIANTO