2 Hotel di Belitung Jadi Tersangka Korporasi Reklamasi Ilegal
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 21 November 2020 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua hotel di Pulau Belitung menjadi tersangka korporasi dalam kasus reklamasi pantai secara ilegal di Belitung. Keduanya adalah Hotel Bahamas milik PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) dan Hotel Fairfield by Marriot milik PT Panca Anugrah Nusantara (PAN).
"Keduanya yang kentara (praktik reklamasi ilegal)," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Firdaus Alim Damopolii saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.
Kedua hotel kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satunya termasuk Pasal 116 yang mengatur soal pidana korporasi.
Menurut Alim, lokasi kedua hotel yang disebut melakukan reklamasi ilegal ini ternyata berdekatan. "Itu bersebelahan," kata dia.
Sementara untuk kasus Hotel Bahamas, berkas perkara PT BMMI telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020. Penyidik KLHK pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung.
Adapun dalam kasus Hotel Fairfield, perkara PT PAN sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Belitung. Perusahaan didakwa dengan sengaja melaukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
<!--more-->
Meski demikian, lahan pantai yang sudah direklamasi oleh kedua hotel ini masih dibiarkan saja. Sebab, proses pengadilan masih dan akan berjalan. "Nanti hakim yang menentukan, mau diapakan lahannya," kata Alim.
Kuasa hukum Hotel Bahamas C. Suhadi membenarkan adanya kasus yang menjerat kliennya tersebut. Tapi, Suhadi menyebut kliennya justru menjadi korban penipuan salah satu kontraktor di Belitung. "Perusahaan tidak salah," kata dia saat dihubungi di hari yang sama.
Sebab, perusahaan sudah membayar kontraktor itu untuk mengerjakan reklamasi sampai mengurus perizinan. Reklamasi sudah dilakukan, tapi dokumen izin tak kunjung diurus kontraktor tersebut dan diberikan ke perusahaan.
Kuasa Hukum Hotel Fairfield Wiradarma Harefa pun membenarkan kasus yang menjerat kliennya dan kini sudah masuk pengadilan. Senada dengan Suhadi, Wira menyebut kliennya tidak bersalah.
Pertama, kata dia, tim dari Pemerintah Kabupaten Belitung pernah bertandang ke lokasi reklamasi hotel pada 2015. Tapi saat itu, tidak ada satupun teguran ke hotel. "Seolah-olah ada pembiaran," kata Wira saat dihubungi.
Sama seperti Hotel Bahamas, Hotel Fairfield pun ternyata menggunakan jasa kontraktor yang sama untuk mengurus reklamasi dan perizinan sampai tuntas. Informasi yang diterima Wira, kontraktor itu sudah menjadi tersangka dalam kasus reklamasi lain di Belitung.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Reklamasi Pantai tanpa Izin, PT BMMI Terancam Denda Rp 10 M