TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI ke pada Kejaksaan Negeri Belitung. PT BMMI adalah perusahaan yang terlibat kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan kerusakan hutan bakau di Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Firdaus Alim Damopolii dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
PT BMMI menjadi tersangka korporasi dan dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Firdaus mengatakan PT BMMI diduga telah melakukan reklamasi ilegal di belakang lokasi hotel milik mereka. Kegiatan ini sudah dilakukan mulai Mei 2015.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nugraha berjanji terus memantau kasus PT BMMI. "Akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli," kata dia.
Selain PT BMMI, kata Yazid, ada juga tersangka korporasi lainnya yang sedang disidang.