Subsidi Gaji untuk 2,44 Juta Pekerja Termin II Sebesar Rp 2,93 T Sudah Cair

Jumat, 20 November 2020 19:10 WIB

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua untuk periode November-Desember 2020 bagi para 2,44 juta pekerja yang masuk dalam tahap IV.

"Bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Ida dalam keterangan pers, Jumat, 20 November 2020.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), menurut Ida, telah memproses dana subsidi gaji tersebut kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun yang bukan Himbara.

Bila ditotal dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,40 juta orang. Bila ditotal dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,40 juta orang.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Adapun rincian penyaluran termin kedua ini, tahap I disalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Selanjutnya pada tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.

Ida menyarankan supaya pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji tetapi masih belum menerima segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Sebab, kata Ida, sumber data penerima bantuan subsidi gaji ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. "Sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” ucapnya.

Seperti diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut antara lain warga negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

BISNIS

Baca: Hingga 13 November, Pemerintah Salurkan Subsidi Gaji Rp 20,75 Triliun

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

1 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

8 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

10 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

25 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya