Pemerintah Targetkan UU Cipta Kerja Efektif Berjalan di Kuartal I Tahun 2021
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 20 November 2020 15:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Soesiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah menargetkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bisa efektif berjalan mulai kuartal I tahun 2021. Hal tersebut seiring dengan aturan turunan beleid sapu jagad tersebut yang ditargetkan rampung Februari tahun depan.
"Sampai hari ini kami diskusi dengan berbagai lembaga, mereka ekspektasinya luar biasa terhadap UU Cipta Kerja ini. Karena itu kami sendiri akan betul-betul mengejar waktu, sehingga harapannya di kuartal I 2021 UU Cipta Kerja bisa berjalan semuanya," ujar Soesiwijono dalam acara Ngobrol Tempo, Jumat, 20 November 2020.
Soesiwijono mengatakan berbagai pihak memiliki ekspektasi yang sangat tinggi terhadap berlakunya UU Cipta Kerja. Kesimpulan tersebut didapat setelah pemerintah berdiskusi dengan sejumlah lembaga internasional dan pelaku usaha di dalam negeri.
"Jadi tahun depan kita bisa memanfaatkan momentum dengan pandemi yang mulai terkontrol dengan adanya vaksin kita dorong dengan UU Cipta Kerja," tutur Soesiwijono.
Pemerintah, tutur Soesiwijono, memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh di kisaran 4,5 sampai 5,5 persen. Proyeksi itu selaras dengan prediksi sejumlah lembaga internasional yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5 persen di 2021.
Untuk mencapai proyeksi tersebut, pemerintah mengasumsikan bahwa Covid-19 sudah mulai terkendali pada 2021 dengan adanya vaksin. Misalnya, dengan ada vaksinasi terbatas di akhir Desember 2020 atau Januari tahun depan.
"Tanpa ada vaksin yang bisa mendatangkan rasa aman bagi semuanya, program ekonomi apa pun pasti akan banyak keterbatasan. Jadi vaksin ini jadi game changer-nya," ujar Soesiwijono.
Namun demikian, setelah terkendalinya pandemi pun, Soesiwijono berujar Indonesia masih harus bersaing dengan negara lain untuk menarik investasi ke Tanah Air. Para pemodal akan melihat keuntungan yang ditawarkan apabila relokasi ke Indonesia. Di situ lah, menurut dia, UU Cipta Kerja berperan.
<!--more-->
"kami ingin memanfaatkan momentum ini, sehingga UU Cipta kerja aturan turunannya harus siap di awal Februari," ujar Soesiwijono. "Sehingga investor bisa punya gambaran, baik investor asing atau dalam negeri, dan memiliki ekspektasi dari kebijakan pemerintah."
UU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Beleid itu lantas ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020.
Setelah diundangkan, pemerintah harus segera merampungkan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam tiga bulan. "Ini tantangan karena waktunya sangat singkat, jadi harus kami kejar bersama," tutur Susiwijono.
Sejatinya, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan aturan turunan tersebut paralel dengan pembahasan UU Cipta Kerja. Sebanyak 19 Kementerian telah ditunjuk menjadi penanggung jawab atas 40 Peraturan Pemerintah.
"Prosesnya cukup panjang. Sehingga, ketika presiden meminta agar diselesaikan dalam satu bulan kami sudah sangat siap karena materi substansinya sudah lama kami siapkan dengan Kementerian Lembaga dan stakeholder terkait, baik itu asosiasi, serikat pekerja, pelaku bisnis, hingga akademikus," ujar Susiwijono.
Untuk menyerap aspirasi masyarakat akan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, Susiwijono mengatakan pemerintah telah membuat portal resmi UU Cipta Kerja. Di sana, masyarakat bisa mengunduh draf RPP dan Perpres, serta memberikan masukan.
Selain secara online, pemerintah juga menyediakan layanan fisik bagi masyarakat untuk berdiskusi dan menyampaikan masukan. Layanan fisik itu akan didukung oleh tim serap aspirasi yang berisi para ahli. Pemerintah juga menyiapkan berbagai acara untuk menyosialisasikan beleid tersebut dan menarik aspirasi.
Baca: Pemerintah Telah Rampungkan 30 Aturan Turunan UU Cipta Kerja