Serikat Petani dan Nelayan Ikut Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 20 November 2020 11:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mendaftarkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 19 November 2020.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah mengatakan bahwa pendaftaran Uji Formil ini merupakan langkah hukum dari pandangan dan sikap SPI yang menolak UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini tidak benar-benar bermaksud 'cipta kerja' bagi petani dan nelayan kecil, melainkan merombak UU yang terkait petani dan nelayan tanpa memberikan ruang partisipasi kepada petani dan nelayan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 20 November 2020.
KEPAL terdiri dari SPI, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa, Sawit Watch (SW), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).
Selain itu juga ada Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
SPI, kata dia, menilai UU Cipta Kerja bersifat diskriminatif sejak proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasannya. Sehingga, hadirnya beleid tersebut bisa berdampak buruk bagi perlindungan atas hak-hak petani dan nelayan kecil, terbengkalainya cita-cita reforma agraria, tersanderanya kedaulatan pangan, dan melemahnya sistem perkebunan berkelanjutan.
<!--more-->
KEPAL menilai salah satu alasan kenapa Pemerintah dan DPR-RI sangat tergesa-gesa mengesahkan UU CIPTA KERJA karena dilatari oleh desakan dari World Trade Organization (WTO). Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya surat dari Pemerintah Indonesia yang dicatat di WTO dengan nomor WT/DS477/21/Add.13, WT/DS478/21/Add.13 pada 18 Februari 2020.
Surat itu menjabarkan bahwa akan ada perubahan terhadap empat Undang-Undang Nasional melalui UU Cipta Kerja agar sesuai dengan ketentuan WTO.
Keempat Undang-Undang itu yakni UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
“Bagi KEPAL, UU Cipta Kerja tidak cukup memiliki landasan hukum yang kuat karena tidak memenuhi syarat-syarat tahapan berdasarkan pembentukan peraturan perundangan-undangan, atau disebut inskonstitusional," ujar Agus Ruli.
Agus mengatakan praktik buruk proses legislasi UU ini tidak berhenti pada saat disahkan oleh DPR RI saja, namun setelah diundangkan juga masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal yang dikandungnya.
“Keadaan cacat formil yang melekat pada UU Cipta Kerja tersebut tak pelak dapat melahirkan rantai ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraannya”, tutur Agus Ruli.
<!--more-->
Atas dasar itu, Agus Ruli mengatakan KEPAL mendaftarkan permohonan uji formil ke MK dengan harapan hakim membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Mengingat, peluang Presiden menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja sangat kecil dan hampir tidak memungkinkan.
Karena itu pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja menjadi relevan dan sangat mendesak dilakukan saat ini, mengingat berdasarkan peraturan perundang-undangan rakyat hanya diberikan waktu maksimal 45 hari sejak dicatatkan dalam Lembaran Negara. “Selain uji formil, kami juga akan mengajukan uji materil," ujar Agus.
Gugatan tersebut, menurut dia, tidak sekadar untuk membatalkan UU Cipta Kerja, namun juga untuk mengawal independensi MK sebagai Pengawal Konstitusi dalam pelaksanaan dan mengeksekusi putusan, mempertahankan tafsir MK terkait hak-hak konsitusional dalam berbagai Putusan MK yang berlaku final and mengikat.
"Seperti Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU 39/2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK nomor 2140/20/PUU/2014 tentang Uji Materi UU 13/2010 Hortikultura yang dilanggar UU Cipta Kerja", tutup Agus Ruli.
Baca: Temui IMF dan Bank Dunia di Amerika Serikat, Luhut Bahas Omnibus Law
CAESAR AKBAR