BPOM Cabut Izin Obat Covid-19: Klorokuin dan Hidroksiklorokuin
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 17 November 2020 16:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat yang mengandung Hidroxychloroquine Sulfate (Hidroksiklorokuin) dan izin edar obat yang mengandung Chloroquine Phosphate (Klorokuin).
Keputusan ini diumumkan sehubungan dengan perkembangan terkini studi klinik di dunia untuk pengobatan Covid-19 dan hasil pemantauan BPOM terkait aspek keamanan kedua kandungan ini.
"Kami mengimbau agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Togi Junice Hutadjulu dalam surat pemberitahuan tertanggal Jumat, 13 November 2020.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada sembilan instansi. Rinciannya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).
Lalu, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Ikatana Apoteker Indonesia (IAI), dan terakhir Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
<!--more-->
Togi membenarkan pemberitahuan dalam surat yang ditekennya tersebut. "Ia, kami sedang siapkan penjelasan publik," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 17 November 2020.
Sebelumnya pada 3 Juni 2020, BPOM telah memberi penjelasan bahwa Klorokuin dan Hidroksiklorokuin adalah obat keras yang penggunannya di bawah pengawasan dokter. Sesuai dengan EUA, produk-produk ini digunakan secara terbatas pada kondisi pandemi.
"Untuk pengobatan pasien Covid-19 dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit," tulis BPOM dalam keterangan tertulis.
BACA: Mundur dari Jadwal, Luhut: Vaksinasi Dilakukan di Minggu Ketiga Desember
FAJAR PEBRIANTO