Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengenakan pakaian adat saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019. Dalam surat edaran Menhub, Aparatur Sipil Negara Kemenhub wajib menggunakan pakaian adat setiap Selasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menaikkan tarif biaya sandar kapal sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak atau PNBP di sektor angkutan laut. Dia mengatakan tarif biaya sandar kapal bisa ditingkatkan di pelabuhan swasta seperti Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.
“Karena laut ini seperti biaya sandar di semua pelabuhan kita masih relatif bisa ditambahkan. (Bila) tahun ini mungkin belum bisa maksimal, tahun depan akan ada kenaikan yang maksimal dari kegiatan itu," ucap Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Budi Karya menjelaskan, sektor laut menjadi salah satu andalan di masa pandemi di tengah melemahnya pendapatan PNBP dari operasional angkutan lainnya, terutama kereta api dan udara. Menurut dia, kedua sektor itu mengalami penurunan kinerja yang signifikan.
“Memang agak dilematis di masa Covid-19 ini karena memang kereta api dan udara itu sama sekali lumpuh,” ujar.
Budi Karya mencontohkan operasional angkutan udara hanya dapat mencapai rata-rata okupansi 15 persen pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kondisi yang sama juga dirasakan angkutan kereta api yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Rendahnya pergerakan penumpang angkutan umum, selain karena minat perjalanan yang melorot, juga didorong oleh pembatasan kapasitas angkut. “Okupansi sempat kami batasi 50 persen,” kata Budi Karya. <!--more--> Realisasi PNBP Kementerian Perhubungan hingga 16 November 2020 sebesar Rp 5,3 triliun. Angka ini setara dengan 87,19 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 6,08 triliun. Hingga akhir Desember mendatang, perolehan PNBP diperkirakan bisa mencapai 99,13 persen atau Rp 6,02 triliun.