3 Bulan Program Subsidi Gaji, Kemnaker Salurkan Rp 24,28 Triliun

Selasa, 17 November 2020 14:44 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hari ini mengunjungi rumah dan berdialog langsung dengan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Minggu (18/10).

TEMPO.CO, Jakarta - Program subsidi gaji untuk puluhan juta pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan terus berjalan. Tiga bulan program ini berjalan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp 24 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses penyaluran subsidi gaji ini telah dipercepat pada termin kedua yang sedang berjalan (November-Desember 2020). Sebab, sudah ada data penerima subsidi gaji di termin pertama (September-Oktober 2020) yang sudah bersih.

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19” kata Ida dalam keterangan tertulis pada Senin, 16 November 2020.

Di hari yang sama, dia mengumumkan pencairan subsidi gaji termin kedua. Kali ini, totalnya yaitu sebesar Rp 3,77 triliun untuk 3,1 juta pekerja penerima (khusus untuk tahap atau batch ketiga).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja. Mereka mendapat tambahan uang Rp 2,4 juta. Rp 1,2 juta pada termin pertama dan Rp 1,2 juta lagi pada termin kedua.

Adapun rinciannya sampai hari ini yaitu sebagai berikut:
<!--more-->
1. Termin Pertama
Pada 23 Oktober 2020, Ida melaporkan bahwa realisasi subsidi gaji sudah menjangkau 12.192.927 pekerja dengan total anggaran yaitu sebesar Rp 14,631 triliun. Subsidi gaji di termin pertama ini diberikan dalam lima tahap, rinciannya yaitu:

Tahap 1: 2.485.687 pekerja
Tahap 2: 2.981.531 pekerja
Tahap 3: 3.476.120 pekerja
Tahap 4: 2.647.121 pekerja
Tahap 5: 602.468 pekerja

2. Termin Kedua
Lalu pada 16 November 2020, Ida melaporkan total anggaran yang sudah disalurkan pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliun untuk 8.042.847 penerima. Subsidi gaji di termin kedua ini masih berjalan karena baru ada tiga tahap. Adapun rincian untuk ketiga tahap tersebut yaitu:

Tahap 1: 2.180.382 pekerja
Tahap 2: 2.713.434 pekerja
Tahap 3: 3.149.031 pekerja

Maka dengan demikian, total anggaran untuk subsidi gaji yang sudah disalurkan di termin pertama dan termin kedua ini mencapai Rp 24,28 triliun. Sehingga, masih ada selisih sekitar Rp 13,4 triliun dari total pagu anggaran yang disiapkan pemerintah yaitu Rp 37,7 triliun.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

11 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

15 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

17 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

41 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

41 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

43 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

44 hari lalu

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

44 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

44 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya