3 Bulan Program Subsidi Gaji, Kemnaker Salurkan Rp 24,28 Triliun
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 17 November 2020 14:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Program subsidi gaji untuk puluhan juta pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan terus berjalan. Tiga bulan program ini berjalan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp 24 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses penyaluran subsidi gaji ini telah dipercepat pada termin kedua yang sedang berjalan (November-Desember 2020). Sebab, sudah ada data penerima subsidi gaji di termin pertama (September-Oktober 2020) yang sudah bersih.
"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19” kata Ida dalam keterangan tertulis pada Senin, 16 November 2020.
Di hari yang sama, dia mengumumkan pencairan subsidi gaji termin kedua. Kali ini, totalnya yaitu sebesar Rp 3,77 triliun untuk 3,1 juta pekerja penerima (khusus untuk tahap atau batch ketiga).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja. Mereka mendapat tambahan uang Rp 2,4 juta. Rp 1,2 juta pada termin pertama dan Rp 1,2 juta lagi pada termin kedua.
Adapun rinciannya sampai hari ini yaitu sebagai berikut:
<!--more-->
1. Termin Pertama
Pada 23 Oktober 2020, Ida melaporkan bahwa realisasi subsidi gaji sudah menjangkau 12.192.927 pekerja dengan total anggaran yaitu sebesar Rp 14,631 triliun. Subsidi gaji di termin pertama ini diberikan dalam lima tahap, rinciannya yaitu:
Tahap 1: 2.485.687 pekerja
Tahap 2: 2.981.531 pekerja
Tahap 3: 3.476.120 pekerja
Tahap 4: 2.647.121 pekerja
Tahap 5: 602.468 pekerja
2. Termin Kedua
Lalu pada 16 November 2020, Ida melaporkan total anggaran yang sudah disalurkan pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliun untuk 8.042.847 penerima. Subsidi gaji di termin kedua ini masih berjalan karena baru ada tiga tahap. Adapun rincian untuk ketiga tahap tersebut yaitu:
Tahap 1: 2.180.382 pekerja
Tahap 2: 2.713.434 pekerja
Tahap 3: 3.149.031 pekerja
Maka dengan demikian, total anggaran untuk subsidi gaji yang sudah disalurkan di termin pertama dan termin kedua ini mencapai Rp 24,28 triliun. Sehingga, masih ada selisih sekitar Rp 13,4 triliun dari total pagu anggaran yang disiapkan pemerintah yaitu Rp 37,7 triliun.
FAJAR PEBRIANTO