Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta untuk Guru dan Dosen Non-PNS Resmi Diluncurkan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 17 November 2020 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta untuk tenaga pendidik non-PNS. Gaji tambahan ini akan diberikan untuk guru honorer, dosen, tenaga perpustakaan, sampai tenaga administrasi.
"Ini untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah yang sudah berjasa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam acara peluncuran secara virtual pada Selasa, 17 November 2020.
Total anggaran yang disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah sebesar Rp 3,6 triliun. Mereka akan menerima uang Rp 1,8 juta sebanyak satu kali saja sekaligus.
Total, ada delapan kriteria penerima subsidi gaji ini. Mereka semua adalah yang berasal dari sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya yaitu:
1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
6. Tenaga perpustakaan
7. Tenaga laboratorium
8. Tenaga administrasi
<!--more-->
Total, anggaran Rp 3,6 triliun ini akan diberikan untuk 2 juta lebih penerima. Rinciannya yaitu:
1. Sebanyak 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
2. Sebanyak 1.634.832 guru dan pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta
3. Sebanyak 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Baca: Kemenkeu Setujui Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS Kemenag
FAJAR PEBRIANTO