TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir sementara situs pemantau langsung hasil skor pertandingan, Livescore. Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate mengatakan situs ini terdeteksi menyediakan link atau situs perjudian.
“Diblokir 13 November 2020 karena situs tersebut terdeteksi mesin AIS Patroli Siber menyediakan link untuk mengakses situs perjudian,” ujar Johnny saat dihubungi Tempo pada Senin, 16 November 2020.
Meski demikian, Johnny memastikan situs Livescore tidak ikut melakukan kegiatan perjudian. Karena itu, Kominfo hanya akan memblokir situs-situs perjudian yang dipromosikan oleh Livescore. Sedangkan laman Livescore.com akan segera dinormalisasi agar dapat diakses kembali.
Adapun dalam melakukan pemblokiran, Johnny menjelaskan Kominfo menyediakan sinkronisasi database blacklist domain situs dengan operator telekomunikasi. “Sehingga apabila Kominfo memasukkan update domain situs diblokir ke dalam sistem database blacklist, operator telekomunikasi akan menyesuaikan database secara otomatis,” katanya.
Berdasarkan pantauan Tempo, situs Livescore.com tidak bisa diakses hingga Senin petang, 16 November. Pada laman itu terdapat tulisan dalam kotak dialog yang menyatakan situs tidak bisa diakses karena diduga mengandung unsur ilegal, pornografi, perjudian, kekerasan, SARA, atau narkoba.
Situs itu pun beralih menjadi laman yang menampilkan logo Internet baik dan promo-promo paket Telkomsel. Alamat URL Livescore.com juga langsung beralih menjadi internetbaik.telkomsel.com/block?.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga
10 hari lalu
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.