Kemenperin Sebut Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Minat Tanam Modal di RI

Sabtu, 14 November 2020 18:14 WIB

Pada Maret 2019 lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Berdasarkan laporan itu total kekayaan Agus sebesar Rp 220 miliar. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mencatat hingga November 2020, belum ada perusahaan baru yang bergerak di bidang minuman beralkohol yang berminat menanamkan modal di dalam negeri.

“Investasi sejauh ini baru (perusahaan) yang ada saja (sudah berdiri di Indonesia),” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim saat dihubungi pada Sabtu, 14 November 2020.

Abdul mengatakan kondisi ini terjadi karena pandemi Covid-19. Krisis lantaran pagebluk membuat sejumlah industri, termasuk sektor minuman beralkohol, tak menunjukkan kinerja positif.

“Karena Covid-19, (industri) tidak bisa berproduksi secara optimal,” tuturnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor untuk kelompok HS Code 2 digit 22 atau HS 22 yang meliputi minuman, alkohol, dan cuka menurun dalam dua bulan terakhir. Pada September 2020, ekspor HS 22 tercatat sebesar US$ 12,58 juta dengan volume 25,4 juta kilogram. Angka ini turun dari bulan sebelumnya yang mencapai US$ 19,9 juta dengan volume mencapai 138,8 juta kilogram.

Advertising
Advertising

Pemerintah telah melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) agar terbuka bagi investor asing sejak awal tahun, termasuk minuman beralkohol. Daftar negatif investasi tersebut dalam lima tahun terakhir sudah berkali-kali direvisi.

<!--more-->

Revisi pertama dilakukan pada 2016 yang melonggarkan 87 bidang usaha untuk bisa diinvestasikan oleh pemodal asing. Pelonggaran kedua dilakukan dengan membuka bidang usaha investasi menjadi 95 bidang. Sementara itu dalam revisi ketiga atau terakhir, DIN yang semula berjumlah 20 tinggal menyisakan enam bidang usaha.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan industri minuman beralkohol menyerap ratusan ribu tenaga kerja baik dari sisi maupun hingga hilir. “Dari importir saja sudah menyerap tenaga kerja 3.000 orang,” ucapnya saat dihubungi.

Belum lagi dari asosiasi pengusaha bir dan di luar bir, seperti anggur produksi Orang Tua. Menurut Ipung, industri tersebut bisa menyerap tenaga kerja berkali lipat lebih banyak dari kebutuhan importir. Dari sisi indirect atau industri tidak langsung, Ipung menyatakan sumber daya manusia terserap dari gerai khusus penjual minuman beralkohol, distributor, hingga industri pariwisata.

Selain menyumbang serapan terhadap tenaga kerja, sektor usaha minuman beralkohol mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dari industri-industri rumah tangga yang memperoduksi minuman arak tradisional, seperti Brem Bali dan Cap Tikus. Usaha rumahan ini bahkan mendapat dukungan dari sejumlah pemerintah setempat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Pemda pun sudah mendorong sebagai produksi lokal yang dikenal di internasional,” ucapnya.

BACA: Komisaris Utama Bir Anker Minta Judul RUU Minuman Beralkohol Diganti, Sebabnya?

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | KORAN TEMPO

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

3 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

10 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

15 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

17 hari lalu

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya

Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

18 hari lalu

Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Kemenperin berharap pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

18 hari lalu

Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang defisit.

Baca Selengkapnya

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

21 hari lalu

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

24 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

31 hari lalu

Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.

Baca Selengkapnya