Simak 10 Ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Jumat, 13 November 2020 07:03 WIB

Bea Cukai Merauke Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal. (dok Bea Cukai)

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.

Dalam draf yang diterima Tempo, RUU ini terdiri dari 24 pasal dan 7 bab. Beberapa aturan di dalamnya yaitu sebagai berikut:

1. Tiga Tujuan

Advertising
Advertising

Dalam RUU ini, ada tiga tujuan larangan minuman beralkohol. Ketiganya yaitu melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan para peminum.

2. Tiga Golongan

Pasal 4 mengatur bahwa larangan minuman beralkohol berlaku untuk tiga golongan yang selama ini sudah banyak dikenal. Pertama yaitu golongan A (kandungan alkohol 1 sampai 5 persen), seperti bir.

<!--more-->

Kedua, golongan B (5 sampai 20 persen) seperti wine atau sake. Ketiga, golongan C (20 sampai 55 persen) seperti wiski, vodka, gin, hingga tequila.

3. Miras Tradisional

Tak sampai di situ, larangan di Pasal 4 ini juga berlaku untuk minuman alkohol tradisional hingga racikan. Selama ini, beberapa daerah di Indonesia dikenal punya minuman alkohol sendiri seperti Arak di Bali, Cap Tikus di Minahasa, sampai Tuak di banyak daerah.

"Setiap orang dilarang mengonsumi minuman beralkohol golongan A, B, C, tradisional, dan racikan," demikian bunyi penegasan di Pasal 7 draf RUU tersebut.

4. Hukuman Minum Miras

Dalam Pasal 20, peminum bisa kena penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Sementara, dendanya paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20.

5. Jika Mengancam Orang Lain, Maka...

Hukuman bagi peminum tak sampai di situ saja. Dalam Pasal 21, ada hukuman jika peminum menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain. Hukumannya denda paling sedikir Rp 1 tahun dan paling lama Rp 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

6. Dilarang Produksi

Lalu dalam Pasal 5, tak hanya minum yang dilarang, tapi juga memproduksinya. Pada Pasal 6, larangan juga berlaku untuk kegiatan memasukkan alias impor, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual semua jenis miras tersebut.

<!--more-->

7. Hukuman Memproduksi dan Menjual

Jika nekat memproduksi miras, sebagaimana Pasal 5, maka hukumannya paling sedikit 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hukuman serupa juga berlaku untuk orang yang mengimpor sampai menjual, sebagaimana Pasal 6.

8. Pengecualian

Meski demikian, semua larangan ini, baik itu minum, memproduksi, dan menjual, tidak berlaku untuk lima kepentingan terbatas. Kelimanya yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan, tempat-tempat yang diizinkan ini meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

9. Dana 20 Persen

Dalam Pasal 9, pemerintah wajib menyiapkan dana untuk sosialisasi bahaya sampai rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besarnya 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.

10. Tim Terpadu

Dalam Pasal 11, pemerintah diminta membentuk tim terpadu untuk mengawasi larangan yang ada di dalam RUU ini. Isinya dari kementerian, polisi, kejaksaan, sampai tokoh agama atau tokoh masyarakat.

Baca: Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara Hingga 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

40 hari lalu

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

40 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

49 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

59 hari lalu

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya

Korban Bullying Binus School Serpong Foto Pegang Botol Miras di RS, Ini Penjelasan Orang Tua

3 Maret 2024

Korban Bullying Binus School Serpong Foto Pegang Botol Miras di RS, Ini Penjelasan Orang Tua

Ibu korban bullying geng pelajar Binus School Serpong, W, buka suara soal viral foto buah hatinya memegang diduga botol miras saat di rumah sakit

Baca Selengkapnya

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

26 Februari 2024

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar menyebut pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dapat mengerek rasio pajak.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

26 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

Pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Bagaimana dampak positif dan negatifnya?

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

23 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Selengkapnya