Selidiki Pembobolan Dana Nasabah Maybank, Polisi Enggan Tanggapi Hotman Paris
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 12 November 2020 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan tidak akan menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea terkait kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.
Yang pasti, kata Awi, kepolisian akan terus menyelidiki keterkaitan korban dan saksi dan barang bukti aliran dana dalam kasus yang berujung pada raibnya dana senilai Rp 22 miliar.
"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
Dalam kasus ini, tak luput yang diselidiki kepolisian adalah keterkaitan ayah Winda Luardi alias Winda Earl, Herman Lunardi, dengan tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT. Selain dana tabungan Winda Earl yang merupakan atlet e-sport yang raib, uang milik ibu Winda, Floletta Lizzy Wiguna, juga hilang.
Awi menjelaskan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence. "Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," ucapnya.
Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, penyidik akan melakukan olah TKP. Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyidikan. "Saya tidak bisa sampaikan satu-satu karena nanti memengaruhi penyidikan. Karena ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutur Awi.
<!--more-->
Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank itu diduga telah menggunakan dana Winda Earl yang tersimpan dalam rekening tabungan. Dana itu kemudian diserahkan kepada teman AT untuk investasi. Hingga saat ini penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.
Tersangka AT dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menduga ayah Winda, Herman Lunardi, terlibat dalam pembobolan dana nasabah tersebut. Sebab, dari data yang ada ditunjukkan Herman menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp 576 juta dari rekening pribadi milik AT.
Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp 4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp 6 miliar. Hotman Paris juga menyebut bahwa Herman dan AT telah lama saling mengenal.
ANTARA
Baca: Hotman Paris Hanya Setujui Langkah Mediasi di Kasus Dana Nasabah Maybank Bila...