Ratusan massa buruh berdemo di halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2021 dan menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 10 November 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh berdemo memadati halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, 10 November 2020. Ini adalah demo terakhir mereka meminta kenaikan upah minimum tahun 2021 dan menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan pemerintah mau membuka pintu hatinya," kata Jun, 42 tahun, buruh dari Karawang, Jawa Barat, yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat ditemui di lokasi demo.
Pada 2 November lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken UU Cipta Kerja. Menyusul setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan tidak ada kenaikan upah tahun depan.
Sejumlah Gubernur menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi mayoritas mengikuti permintaan Ida dan untuk tidak menaikkan upah. Di Jawa Barat, tempat Jun bekerja, Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMP tahun 2020
Jun dan kawan-kawannya kecewa. Sebab, dia berharap setiap tahun ada kenaikan upah. Selain itu, dia menilai SE Menaker ini tidak bisa jadi ajuan penetapan UMP, tapi hanya sebagai imbauan saja.
Setelah aksi hari ini selesai, Jun belum mengetahui apakah akan ada lanjutan lagi atau tidak. "Nanti tergantung pimpinan," kata dia.
Pada 26 Oktober lalu, KSPI menyiapkan demo serentak menolak UU Cipta Kerja sampai 10 November 2020. <!--more--> Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono mengatakan aksi akan terus dilakukan, untuk menuntut kenaikan UMP 2021. "Serta menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja," kata Kahar kepada Tempo.
Aksi ini digelar bersamaan dengan gugatan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh KPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea.
Kahar juga menyebut permohonan judicial review mereka pun sudah masuk ke portal MK. Permohonan ini tertera dengan tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa substansi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bertujuan memperbaiki kehidupan pekerja dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, menurut Jokowi, unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menolak UU sapu jagat ini terjadi akibat disinformasi dan terpengaruh hoax.
Presiden Jokowi kemudian menyarankan publik menggugat saja ke MK, jika tak sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.