Harapan Buruh pada Demo Terakhir Tolak UU Cipta Kerja dan Soal Kenaikan UMP

Selasa, 10 November 2020 13:00 WIB

Ratusan massa buruh berdemo di halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2021 dan menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 10 November 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh berdemo memadati halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, 10 November 2020. Ini adalah demo terakhir mereka meminta kenaikan upah minimum tahun 2021 dan menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

"Mudah-mudahan pemerintah mau membuka pintu hatinya," kata Jun, 42 tahun, buruh dari Karawang, Jawa Barat, yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat ditemui di lokasi demo.

Pada 2 November lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken UU Cipta Kerja. Menyusul setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan tidak ada kenaikan upah tahun depan.

Sejumlah Gubernur menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi mayoritas mengikuti permintaan Ida dan untuk tidak menaikkan upah. Di Jawa Barat, tempat Jun bekerja, Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMP tahun 2020

Jun dan kawan-kawannya kecewa. Sebab, dia berharap setiap tahun ada kenaikan upah. Selain itu, dia menilai SE Menaker ini tidak bisa jadi ajuan penetapan UMP, tapi hanya sebagai imbauan saja.

Setelah aksi hari ini selesai, Jun belum mengetahui apakah akan ada lanjutan lagi atau tidak. "Nanti tergantung pimpinan," kata dia.

Pada 26 Oktober lalu, KSPI menyiapkan demo serentak menolak UU Cipta Kerja sampai 10 November 2020.
<!--more-->
Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono mengatakan aksi akan terus dilakukan, untuk menuntut kenaikan UMP 2021. "Serta menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja," kata Kahar kepada Tempo.

Aksi ini digelar bersamaan dengan gugatan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh KPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea.

Kahar juga menyebut permohonan judicial review mereka pun sudah masuk ke portal MK. Permohonan ini tertera dengan tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa substansi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bertujuan memperbaiki kehidupan pekerja dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, menurut Jokowi, unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menolak UU sapu jagat ini terjadi akibat disinformasi dan terpengaruh hoax.

Presiden Jokowi kemudian menyarankan publik menggugat saja ke MK, jika tak sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Kesalahan Teknis, Tak Berpengaruh

Berita terkait

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

31 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

31 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

42 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

43 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.

Baca Selengkapnya