Sejumlah buruh memegang bendera saat melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menuntut dibatalkannya UU No 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi demo menuntut pembatalan Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa, 10 November 2020.
Demo rencananya dilaksanakan di depan gedung kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. “Estimasi massa seribuan orang,” tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam undangan yang ia sebar pada Senin petang, 9 November 2020.
Aksi demonstrasi di Kemenaker akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB. Selain mendorong dibatalkan UU sapu jagad, buruh bakal menuntut upah minimum pada 2021 tetap dinaikkan. Sebelumnya, pemerintah memutuskan upah minimum pada tahun depan tidak naik.
Demo itu merupakan aksi lanjutan setelah massa menggelar gerakan yang sama di depan gedung DPR, Senin siang, 9 November. Demo bertepatan dengan paripurna pembukaan masa sidang legislatif.
Adapun UU Cipta Kerja terus menuai aksi protes terlebih setelah disahkan pada 5 Oktober lalu. Buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja tersebut lantaran penyusunannya dinilai cacat formil dan memuat substansi yang bertentangan dengan konstitusi.
Namun pemerintah berkukuh aturan ini sah, kendati belakangan ditemukan ada salah ketik setelah diundangkan. Saat ini, pemerintah mengebut rampungnya 44 peraturan turunan UU Cipta Kerja.