Daftarkan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK Pagi Ini, KSPI Siap Mogok Kerja

Selasa, 3 November 2020 09:20 WIB

Ratusan buruh melakukan aksi Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Aksi ini diikuti oleh ratusan buruh dari berbagai aliansi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan judicial review Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Selasa, 3 November 2020. Undang-undang itu telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi meski memperoleh sejumlah penolakan dari elemen masyarakat.

“Pagi ini kami akan secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 3 November.

KSPI juga masih akan melanjutkan aksi penolakan terhadap undang-undang dan melakukan mogok kerja sesuai dengan yang diatur oleh ketentuan yang berlaku. Said menjamin aksi yang digencarkan buruh bersifat anti-kekerasan.

Selanjutnya, KSPI pun bakal mendesak DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye atau sosialisasi tentang isi pasal-pasal yang ditengarai merugikan buruh. “Sosialisasi tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar Said Iqbal.

KSPI sebelumnya menolak penerbitan UU Cipta Kerja karena sejumlah klausul di dalamnya disebut merugikan kaum pekerja. Setidaknya ada empat poin utama yang disoroti kaum pekerja. Pertama, beleid itu ditengarai menyebabkan sistem upah murah berlaku.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Penggunaan kata “dapat” dikhawatirkan membuat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) merugikan buruh.
<!--more-->
“Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah,” ucapnya.

KSPI juga memasalahkan hilangnya klausul upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP) karena diduga akan mendorong terjadinya ketidakadilan. Said menekankan, KSPI meminta agar UMK tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak dihilangkan.

Kedua terkait kontrak karyawan. KSPI menyebut UU Cipta Kerja telah menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003. Akibatnya, menurut Said, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

Ketiga, KSPI memasalahkan dihapusnya Pasal 64 dan 65 UU Nomor 13 Tahun 2003 di UU Cipta Kerja yang diduga mendorong perusahaan mengontrak pekerja dalam waktu yang panjang. KSPI pun menyoroti dihapusnya batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 UU sebelumnya yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

“Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing,” ucapnya.

Keempat ialah pesangon. UU Cipta Kerja, kata Said, mengurangi nilai pesangon buruh dari 32 bulan upah menjadi 25 upah. “Hal ini jelas merugikan buruh Indonesia karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa neagra ASEAN,” kata Said.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

3 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

3 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

5 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

9 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya