Amerika Serikat Perpanjang GSP, Dubes: Kepercayaan pada Perbaikan Regulasi RI

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 2 November 2020 09:46 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat, melalui United States Trade Representative (USTR) resmi memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Perpanjangan preferensi tarif GSP ini disambut baik pemerintah Indonesia.

Duta Besar Indonesia untuk AS, Muhammad Lutfi, mengatakan perpanjangan fasilitas GSP yang diberikan Amerika Serikat ini menunjukkan tingginya kepercayaan pemerintah AS terhadap berbagai perbaikan regulasi domestik yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih kondusif di tanah air.

"Pasca pengumuman USTR, kita akan segera susun rencana kerja atau road plan untuk mengoptimalkan fasilitas keringanan bea masuk bagi produk-produk ekspor Indonesia di pasar AS," ujar Dubes Lutfi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM ini dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 November 2020.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, kata Lutfi, pemberian perpanjangan fasilitas GSP oleh AS relatif jarang terjadi. Bahkan sejumlah negara yang menjadi mitra dagang AS, seperti India dan Turki, tahun 2019 lalu telah dihentikan fasilitas GSP mereka.

Pengumuman perpanjangan GSP oleh Pemerintah AS ini dibuat hanya berselang sehari usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo di Jakarta pada 29 Oktober 2020.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa penyelesaian review GSP ini merupakan buah dari rangkaian diplomasi yang secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini. Dalam pertemuan dengan Menlu Pompeo, Retno juga secara khusus mengangkat isu GSP.
<!--more-->
"Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS," ujar Retno.

GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.

Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai US$ 2,61 miliar. Angka ini setara dengan 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni US$ 20,1 miliar.

Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP.

Hingga Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar US$ 1,87 miliar atau naik 10,6 persen dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand yang sebesar US$ 2,6 miliar.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

49 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

51 hari lalu

Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti

Baca Selengkapnya

Trenggono Jamin Pembuatan Regulasi Sektor KP Utamakan Ekologi

28 Februari 2024

Trenggono Jamin Pembuatan Regulasi Sektor KP Utamakan Ekologi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan penyusunan regulasi di sektor Kelautan dan Perikanan (KP) mengedepankan keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesehatan ekosistem laut.

Baca Selengkapnya

Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

25 Februari 2024

Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

KKP menyebutkan batasan kewenangan KLHK perihal pengelolaan mangrove terbatas di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

RPP Perlindungan Mangrove Digodok, Pengamat Desak Perbaikan Tata Kelola dari Hulu ke Hilir

19 Februari 2024

RPP Perlindungan Mangrove Digodok, Pengamat Desak Perbaikan Tata Kelola dari Hulu ke Hilir

Dalam tahap perencanaan regulasi mangrove, diminta sudah harus tegas dan disiplin.

Baca Selengkapnya

Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

27 Januari 2024

Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

Kemenkominfo sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan perusahaan penerbit gim memiliki badan hukum.

Baca Selengkapnya

Saat Cak Imin dan Tom Lembong Kena Semprot Luhut Cs Usai Debat Cawapres

26 Januari 2024

Saat Cak Imin dan Tom Lembong Kena Semprot Luhut Cs Usai Debat Cawapres

Menteri Luhut dan Bahlil hingga Mantan Mendag Lutfi menyoroti pernyataan Cak Imin dan Tom Lembong usai Debat Cawapres yang digelar akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Melihat Lagi Gestur Nyeleneh Gibran saat Debat Pilpres, Luhut Bongkar Sederet Kegagalan Tom Lembong

25 Januari 2024

Terkini: Melihat Lagi Gestur Nyeleneh Gibran saat Debat Pilpres, Luhut Bongkar Sederet Kegagalan Tom Lembong

Gibran Rakabuming Raka menampilkan gestur nyeleneh dalam debat keempat Pilpres 2024 yang digelar Ahad, 21 Januari 2024 di JCC Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Bima ke Pengadilan Tipikor

15 Januari 2024

KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Bima ke Pengadilan Tipikor

Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Ganjar Bakal Hapus Utang dan Kredit Petani, Ekonom: Butuh Selaraskan Regulasi

6 Januari 2024

Ganjar Bakal Hapus Utang dan Kredit Petani, Ekonom: Butuh Selaraskan Regulasi

Ekonom Rendy Manilet merespons janji capres Ganjar Pranowo yang akan melakukan pemutihan utang dan kredit macet petani.

Baca Selengkapnya