Khofifah Naikkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Rp 100 Ribu pada 2021
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 1 November 2020 18:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada tahun 2021. Keputusan menaikkan upah sekitar Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp 100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Ahad, 1 November 2020.
Keputusan itu, menurut Khofifah, ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020. Beleid itu mengatur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 dan ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya, UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Khofifah.
Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan. "Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," kata Fauzi.
<!--more-->
Meski besar kenaikan upah terbilang kecil, menurut Fauzi, tetap harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur. "Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih," ucapnya.
Pasalnya, kata Fauzi, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Khusus di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp 1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp 1.913.000 tersebut. Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," kata Ida dalam keterangan resmi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
ANTARA
Baca: Sultan Hamengku Buwono X Naikkan Upah Minimum, Kelompok Buruh Tak Satu Suara