LPS Likuidasi 6 BPR, Uang Nasabah Balik Paling Lama 90 Hari

Sabtu, 31 Oktober 2020 18:29 WIB

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

TEMPO.CO, Jakarta - Sampai hari ini, proses likuidasi alias pembubaran 6 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih terus berlangsung. Kantor milik BPR itu pun digunakan oleh tim untuk menyelesaikan likuidasi ini.

"LPS juga telah membayar simpanan nasabah BPR tersebut sesuai dengan ketentuan," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron saat dihubungi dI Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Menurut Yusron, pembayaran klaim simpanan penjaminan dilakukan LPS kepada nasabah paling lambat 90 hari kerja. Ini terhitung sejak bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari BPR tersebut.

Sebelumnya, kabar ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Oktober 2020. Saat itu, Yudhi menyebut ada sekitar 6 sampai 7 BPR yang masuk kategori gagal.

Sehari kemudian, 28 Oktober 2020, LPS merinci bahwa totalnya ada 6 BPR yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK dari Januari sampai Oktober 2020. Sehingga, keenam bank inilah yang sedang dilikuidasi oleh LPS.

Advertising
Advertising

<!--more-->

LPS juga memastikan tidak ada satu pun bank umum yang masih kategori gagal. Selain itu, jumlah 6 BPR ini juga masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. "Tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," kata Yusron.

Dari enam BPR, mayoritas atau tiga di antarnaya ada di Bekasi, Jawa Barat. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

1. PT BPR Artaprima Danajasa, Bekasi(izin usaha sudah dicabut OJK sejak 15 Oktober 2020) 2. PT BPR Brata Nusantara, Bandung, Jawa Barat (30 September 2020)
3. PT BPR Lugano, Bekasi (13 Agustus 2020)
4. PT BPRS Gotong Royong, Subang, Jawa Barat (5 Juni 2020)
5. PT BPR Sekar, Bekasi (17 Maret 2020)
6. PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas, Kalimantan Barat (27 Januari 2020)


Dalam situs resminya, LPS juga rutin memperbarui perkembangan pembayaran klaim untuk nasabah BPR ini. Terbaru, LPS mengumumkan mereka siap membayarkan klaim simpanan nasabah PT BPR Artaprima Danajasa.

Izin usaha bank ini dicabut OJK per 15 Oktober 2020. Sehingga, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu 90 hari sesuai ketentuan. "Paling lambat 4 Maret 2021," kata Yusron.

Baca: LPS: Likuidasi 6 BPR Tak Pengaruhi Kondisi Industri Perbankan


FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

10 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

10 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

11 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

12 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya