Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan perlu segera melakukan sinkronisasi regulasi untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal, sehingga konsumen merasa aman dalam bertransaksi.
"Hingga saat ini banyak ditemukan regulasi-regulasi lainnya baik di Kementerian/Lembaga, maupun di Pemerintahan Daerah," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Payung hukum perlindungan konsumen sudah diatur sejak dua puluh tahun lalu dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia mengatakan tersebarnya regulasi perlindungan konsumen baik di sejumlah sektor maupun wilayah kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Contoh maraknya pembajakan akun di sejumlah e-commerce termasuk penipuan, pembiayaan perumahan, kejelasan sistem transportasi online, dan lain sebagainya telah menghadirkan ketidakpastian baru dalam upaya perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyampaikan perlunya perlindungan pasar domestik yang bukan lain adalah konsumen dari sejumlah risiko perubahan global, ketidakpastian, dan disrupsi tidak hanya disrupsi teknologi tetapi juga disrupsi paradigma. <!--more--> Arahan Presiden inilah yang harus dijadikan dasar bagi seluruh kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, untuk mendorong upaya perlindungan konsumen yang pada akhirnya menjadi kekuatan bersama untuk mewujudkan Indonesia maju sesuai visi misi Presiden Jokowi ketika menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat.
"Kita harus dapat mendukung cita-cita mulia Presiden demi tercapainya Indonesia yang maju dan sejahtera," ujar Rizal.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
14 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
14 hari lalu
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.