Ada Kepesertaan Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Rp 1,33 T Kembali ke Kas Negara
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 29 Oktober 2020 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah mengembalikan dana Kartu Prakerja dari para penerima yang dicabut kepesertaannya kepada negara. Dari gelombang satu hingga sembilan, penerima yang dicabut kepesertaannya mencapai 373.745 orang.
Dengan asumsi satu orang mendapat alokasi dana Rp 3.550.000, sedikitnya dana yang kembali ke kas negara adalah sekitar Rp 1,33 triliun. "Betul, sudah dikembalikan ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara). Setiap peserta nilainya Rp 3.550.000," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Tempo, Kamis, 29 oktober 2020.
Sebelumnya, Louisa mengatakan ratusan ribu orang tersebut dicabut kepesertaannya lantaran tak kunjung menggunakan fasilitas pelatihannya dalam kurun waktu yang ditentukan. "Karena tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja," tuturnya.
Pencabutan status kepesertaan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Adapun untuk para penerima kartu prakerja gelombang sepuluh, kata Louisa, diberi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2020 pukul 23.59 untuk membeli pelatihan pertama. Apabila tidak dipergunakan, maka kepesertaan mereka pun terancam dicabut.
"Kami memantau kepesertaan gelombang 10 hingga 31 Oktober untuk melihat berapa orang yang akan dicabut kepesertaannya. Harapan kami semua peserta sudah melakukan pembelian pelatihan pertama supaya kepesertaannya tidak dicabut," kata Louisa.