Kasus Deposito Hangus di Surabaya, BCA Digugat Rp 6,4 M

Senin, 26 Oktober 2020 18:45 WIB

Pekerja sedang membersihkan logo bank BCA di Jl. Jend Sudirman, Jakarta, Jum'at (26/12). BI menilai industri perbankan tidak perlu mengerem penyaluran kredit di sektor properti pada 2009 meskipun pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar. TEMPO/Wahyu S

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat perdata oleh empat orang nasabah mereka di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Gugatan ini merupakan bagian dari kasus dugaan hangusnya uang deposito Rp 5,4 miliar milik nasabah mereka yang dibiarkan selama 32 tahun.

"Menghukum tergugat (BCA) untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,4 miliar yang dibayarkan kepada masing-masing para penggugat," demikian bunyi gugatan dengan nomor perkara 353/Pdt.G/2020/PN Sby di laman resmi pengadilan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat dan muncul di sejumlah pemberitaan media. Pemilik deposito, Anna Suryanti, membuka sembilan deposito. Enam atas nama anaknya, masing-masing dua deposito, yaitu Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Tapi saat ingin mencairkan deposito ini, Anna disebut tidak bisa mencairkannya karena sudah masuk masa kedaluwarsa. Sehingga pada 3 April 2020, masuklah gugatan perdata ke pengadilan dan kini persidangannya sedang berlangsung.

Dalam gugatan ini, mereka menyatakan BCA melakukan perbuatan wanprestasi dan menuntut pencairan deposito sebesar Rp 1,76 miliar, bukan Rp 5,4 miliar. Rinciannya yaitu Anna Rp 780 juta. Herman, Johan, dan Vonny, masing-masing Rp 328 juta.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Mereka juga menuntut BCA membayar uang paksa (dwangson) Rp 2 juta untuk setiap hari keterlambatan pencairan. Selain kerugian materiil, Anna cs juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.

Tuntutan pembayaran kerugian immaterial ini tak hanya untuk BCA, tapi juga dua pihak turut tergugat. Kduanya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV dan Bank Indonesia (BI) Regional II di Jawa Timur. "Karena kelalaian atas tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan perbankan," demikian bunyi gugatannya.

Dalam kasus ini, BCA telah memberikan bantahan, termasuk kepada pengadilan. "Tidak benar ada deposito nasabah yang hangus," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keteragan resmi di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Dalam agenda pembuktian di persidangan yang sudah digelar sebelumnya, BCA telah melaporkan kepada hakim keterangan versi mereka. "Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan," kata Hera.

Baca: BCA Bantah Soal Kasus Hangusnya Deposito Rp 5,4 M di Surabaya

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

4 jam lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

10 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

13 jam lalu

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

15 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

4 hari lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya