Kasus Deposito Hangus di Surabaya, BCA Digugat Rp 6,4 M
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 26 Oktober 2020 18:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat perdata oleh empat orang nasabah mereka di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Gugatan ini merupakan bagian dari kasus dugaan hangusnya uang deposito Rp 5,4 miliar milik nasabah mereka yang dibiarkan selama 32 tahun.
"Menghukum tergugat (BCA) untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,4 miliar yang dibayarkan kepada masing-masing para penggugat," demikian bunyi gugatan dengan nomor perkara 353/Pdt.G/2020/PN Sby di laman resmi pengadilan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dan muncul di sejumlah pemberitaan media. Pemilik deposito, Anna Suryanti, membuka sembilan deposito. Enam atas nama anaknya, masing-masing dua deposito, yaitu Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.
Tapi saat ingin mencairkan deposito ini, Anna disebut tidak bisa mencairkannya karena sudah masuk masa kedaluwarsa. Sehingga pada 3 April 2020, masuklah gugatan perdata ke pengadilan dan kini persidangannya sedang berlangsung.
Dalam gugatan ini, mereka menyatakan BCA melakukan perbuatan wanprestasi dan menuntut pencairan deposito sebesar Rp 1,76 miliar, bukan Rp 5,4 miliar. Rinciannya yaitu Anna Rp 780 juta. Herman, Johan, dan Vonny, masing-masing Rp 328 juta.
<!--more-->
Mereka juga menuntut BCA membayar uang paksa (dwangson) Rp 2 juta untuk setiap hari keterlambatan pencairan. Selain kerugian materiil, Anna cs juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.
Tuntutan pembayaran kerugian immaterial ini tak hanya untuk BCA, tapi juga dua pihak turut tergugat. Kduanya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV dan Bank Indonesia (BI) Regional II di Jawa Timur. "Karena kelalaian atas tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan perbankan," demikian bunyi gugatannya.
Dalam kasus ini, BCA telah memberikan bantahan, termasuk kepada pengadilan. "Tidak benar ada deposito nasabah yang hangus," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keteragan resmi di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Dalam agenda pembuktian di persidangan yang sudah digelar sebelumnya, BCA telah melaporkan kepada hakim keterangan versi mereka. "Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan," kata Hera.
Baca: BCA Bantah Soal Kasus Hangusnya Deposito Rp 5,4 M di Surabaya
FAJAR PEBRIANTO