TEMPO Interaktif, Jakarta: Perbankan kini bisa mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek dari Bank Indonesia dengan menjadikan portofolio kredit sebagai agunan.
Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan kredit yang dijadikan agunan harus berkategori kredit dengan kolektabilitas lancar. "Perluasan agunan itu untuk menbantu perbankan nasional bisa memiliki aset yang lebih luas sehingga bisa mencegah kekurangan likuiditas," kata dia hari ini.
Boediono menjelaskan bahwa perluasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang perubahan kedua atas undang-undang Bank Indonesia. Pada ketentuan sebelumnya, aset yang menjadi agunan harus berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yaitu berupa surat berharga SBI dan SUN.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.